BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil sumpah/janji sebanyak 378 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Selasa, 2 Juli 2019, bertempat di Balai Kerapatan Srimahkota.
Ke 378 orang PNS yang diambil sumpah dan janjunya tersebut terdiri dari 223 orang PNS yang baru diserahkan SK nya oleh Bupati Amril serta 155 orang PNS yang terlebih dahulu telah diangkat namun belum pernah mengucapkan sumpah dan janji.
Sumpah/janji dimaksud merupakan pelaksanaan amanat pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana PNS melakukan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditetapkan.
Bupati Amril mengharapkan sumpah dan janji PNS tersebut bukan hanya sekedar dilafazkan dan menjadi pelengkap administrasi persyaratan menjadi PNS, akan tetapi dipatuhi dan dipenuhi. Karena sumpah dan janji tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya baik oleh negara, masyarakat terlebih dihadapan tuhan yang Maha Esa.
“Tatkala sumpah dan janji telah saudara-saudara ucapkan atau ikrarkan, jika tidak dilaksanakan dan ditaati secara benar maka ada empat komponen yang dibohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau daerah serta tuhan yang Maha Esa. konsekuensinya norma etika, norma adat, norma hukum dan norma agama secara otomatis dilanggar,†ucap Amril.
Lanjut orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, dalam menjalankan tugas PNS diminta untuk tidak hanya sekedar asal-asalan, tapi dituntut untuk menguasai dan memahami tupoksi yang didukung dengan ketekunan, keuletan, komitmen, integritas dan disiplin, serta profesional.