Hal itu sebagaimana disampaikan Kasubag Pelayanan Administari Dan Pembinaan Keagamaan Bagian Kesejahteraan Raktyat (KESRA) Setda Kabupaten Bengkalis Hasbullah saat ditemui disela – sela acara.
Hasbullah mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan pelatihan manajemen Masjid Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016, Perpub Nomor 43 Tahun 2011 dan Perpub Nomor 73 Tahun 2016. Adapun tujuan dari pelatihan manajemen masjid tersebut, untuk meningkatkan mutu pemahaman pengurus masjid dalam mengelola masjid yang ada di kabupaten bengkalis.
“kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini para Pengurus Masjid dan takmir masjid setelah mengikuti pelatihan ini dapat mengaplikasikan atau menerapkan ilmunya dimasing – masing tempat rumah ibadah,” Sambung Hasbullah.(Man)