BENGKALIS– Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Kabupaten Bengkalis merekomendasikan sebanyak 47 desa dari lima
kecamatan di Kabupaten Bengkalis diusulkan untuk dimekarkan.
Demikian dipaparkan dalam ekspose tim ahli atau konsultan pemekaran desa dipimpin DR Andi Yusran dari Universitas Riau (UR) Pekanbaru, Kepala BPMPD Eduar, Kabag Hukum Jonaidi dan Kabag Tapen Suparman Sekretariat Daerah Bengkalis, bersama lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/1/12).
“Dalam kajian pemekaran desa ini, menggunakan pola disparitas dalam distribusi penduduk serta luas wilayah masing-masing desa. Mana yang layak dimekarkan desa dan seharusnya layak menjadi kelurahan. Kami merekomendasikan sebanyak 47 desa dari lima kecamatan yang layak dimekarkan, dengan skala prioritas 35 desa,” terang Andi Yusran di hadapan para Anggota DPRD Bengkalis.
Dipaparkan Andi, pemekaran desa yang layak tersebut antara lain Kecamatan Mandau, yang layak dimekarkan Desa Petani, Balai Makam, Bumbung, Sebangar dan Sebanga. Kecamatan Pinggir, Desa Pinggir, Muara Basung, Tasik Serai, Semunai dan Beringin. Kecamatan Bantan meliputi Desa Kembung Luar, Selatbaru, Teluk Pambang, Jangkang, Muntai, Bantan Tua dan Bantan Air.
Kemudian di Kecamatan Bukitbatu yang masuk prioritas Desa Sejangat, Sungai Selari dan Bukit Kerikil. Sedangkan di Kecamatan Siak Kecil ibukota Kecamatan Lubuk Muda akan dimekarkan menjadi tiga desa serta Desa Langkat. Sedangkan Desa Kesumbu Ampai di Mandau yang layak dimekarkan, terkendala masalah tapal batas desa dengan desa tetangga di Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis Eduar menambahkan, bahwa tim tekhnis telah melakukan kajian selama 1,5 bulan untuk membahas usulan pemekaran desa tersebut. Sebanyak tiga kecamatan tidak memasukkan usulan pemekaran yaitu Kecamatan Bengkalis, Rupat (selatan) dan Rupat Utara.
“Sejauh ini ada tiga kecamatan yang tidak mengusulkan pemekaran desa. Kemudian juga sejumlah desa yang mengusulkan pemekaran menjadi tiga desa, tapi ditingkatkan menjadi empat desa seperti Desa Balai Makam di Mandau,” ujarnya.
Ekspose lintas komisi itu dipimpin Ketua Komisi I Mira Roza, dihadiri Dani Purba, Daud Gultom, Darmizal, Kurnianto, M.Nasir, Purboyo SE dan Khusaini Anggota Komisi I. Dari komisi II hadir Azmi R Fatwa dan Heru Wahyudi. Komisi III diwakili Thamrin Mali dan Revolaysa serta dari Komisi IV Rismayeni, Syofyan dan Fidel Fuadi.***(dik_RT.C)
Demikian dipaparkan dalam ekspose tim ahli atau konsultan pemekaran desa dipimpin DR Andi Yusran dari Universitas Riau (UR) Pekanbaru, Kepala BPMPD Eduar, Kabag Hukum Jonaidi dan Kabag Tapen Suparman Sekretariat Daerah Bengkalis, bersama lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/1/12).
“Dalam kajian pemekaran desa ini, menggunakan pola disparitas dalam distribusi penduduk serta luas wilayah masing-masing desa. Mana yang layak dimekarkan desa dan seharusnya layak menjadi kelurahan. Kami merekomendasikan sebanyak 47 desa dari lima kecamatan yang layak dimekarkan, dengan skala prioritas 35 desa,” terang Andi Yusran di hadapan para Anggota DPRD Bengkalis.
Dipaparkan Andi, pemekaran desa yang layak tersebut antara lain Kecamatan Mandau, yang layak dimekarkan Desa Petani, Balai Makam, Bumbung, Sebangar dan Sebanga. Kecamatan Pinggir, Desa Pinggir, Muara Basung, Tasik Serai, Semunai dan Beringin. Kecamatan Bantan meliputi Desa Kembung Luar, Selatbaru, Teluk Pambang, Jangkang, Muntai, Bantan Tua dan Bantan Air.
Kemudian di Kecamatan Bukitbatu yang masuk prioritas Desa Sejangat, Sungai Selari dan Bukit Kerikil. Sedangkan di Kecamatan Siak Kecil ibukota Kecamatan Lubuk Muda akan dimekarkan menjadi tiga desa serta Desa Langkat. Sedangkan Desa Kesumbu Ampai di Mandau yang layak dimekarkan, terkendala masalah tapal batas desa dengan desa tetangga di Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis Eduar menambahkan, bahwa tim tekhnis telah melakukan kajian selama 1,5 bulan untuk membahas usulan pemekaran desa tersebut. Sebanyak tiga kecamatan tidak memasukkan usulan pemekaran yaitu Kecamatan Bengkalis, Rupat (selatan) dan Rupat Utara.
“Sejauh ini ada tiga kecamatan yang tidak mengusulkan pemekaran desa. Kemudian juga sejumlah desa yang mengusulkan pemekaran menjadi tiga desa, tapi ditingkatkan menjadi empat desa seperti Desa Balai Makam di Mandau,” ujarnya.
Ekspose lintas komisi itu dipimpin Ketua Komisi I Mira Roza, dihadiri Dani Purba, Daud Gultom, Darmizal, Kurnianto, M.Nasir, Purboyo SE dan Khusaini Anggota Komisi I. Dari komisi II hadir Azmi R Fatwa dan Heru Wahyudi. Komisi III diwakili Thamrin Mali dan Revolaysa serta dari Komisi IV Rismayeni, Syofyan dan Fidel Fuadi.***(dik_RT.C)