31-December-2009
BENGKALIS -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkalis menjadwalkan sidang pleno penetapan kursi dewan kabupaten induk dan pemekaran pada, 5 Januari 2010. Banyak pihak berharap, sidang pleno ketiga ini berjalan mulus tanpa ditunda kembali.
Demikian diungkapkan Sekretaris KPUD Bengkalis, H Jamaludin ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/12) kemarin. Dijadwalkan, sidang pleno ini akan digelar pada malam hari di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.
Dalam sidang pleno ini, kata Jamaludin, pihak KPUD Bengkalis akan menetapkan komposisi untuk alokasi kursi bagi Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, pasca pemekaran. Mengenai jumlah alokasi kursi, Jamaludin tidak bersedia menyebutkan secara rinci alokasi jumlah kursi, karena hal itu merupakan ranah dari ketua dan anggota KPUD Bengkalis.
Disinggung dengan sistem yang akan diterapkan dalam penetapkan kursi dewan pada sidang pleno. Jamaludin menegaskan, untuk penetapan kursi tentunya mengacu pada amanat undang-undang yang berlaku. Untuk itu semua pihak diharapkan bisa memahami semua itu. 'Mudah-mudahan sidang pleno mendatang berjalan lancar, sehingga sudah ada hasilnya,' ungkap Jamal.
Seperti diketahui, penetapan kursi dewan pasca pemekaran ini muncul perdebatan kelompok pro sistem pergantian antar waktu (PAW) dan rasionalisasi. Akibat muncul perdebatan ini, menyebabkan pleno ditunda sampai dua kali. Bahkan beberapa waktu lalu, kelompok PAW menggelar unjuk rasa di kantor KPUD Bengkalis. Kemudian dibalas oleh kelompok pro rasionalisasi mendatangi kantor KPUD Bengkalis untuk berdialog guna membedah undang-undang yang mengatur penetapkan kursi.
Terkait pleno penetapan anggota DPRD 5 Januari mendatang, Tri Wahono salah satu kelompok pro rasionalisasi, berharap KPUD Bengkalis tegas dalam menetapkan putusan pada sidang pleno mendatang. Mengingat, sidang pleno ini sudah ditunda sebanyak dua kali tanpa putusan yang jelas.
Disamping itu, aturan hukum dalam penetapan kursi pasca pemekaran ini sudah jelas, yakni menggunakan sistem rasionalisasi, hal ini tertuang dalam udang-undang No 27 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No 61 Tahun 2009.
'Sangat beresiko jika KPU Bengkalis tidak menerapkan keputusan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No 61 Tahun 2009,' ungkapnya. (auf)
sumber dumaipos
BENGKALIS -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkalis menjadwalkan sidang pleno penetapan kursi dewan kabupaten induk dan pemekaran pada, 5 Januari 2010. Banyak pihak berharap, sidang pleno ketiga ini berjalan mulus tanpa ditunda kembali.
Demikian diungkapkan Sekretaris KPUD Bengkalis, H Jamaludin ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/12) kemarin. Dijadwalkan, sidang pleno ini akan digelar pada malam hari di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.
Dalam sidang pleno ini, kata Jamaludin, pihak KPUD Bengkalis akan menetapkan komposisi untuk alokasi kursi bagi Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, pasca pemekaran. Mengenai jumlah alokasi kursi, Jamaludin tidak bersedia menyebutkan secara rinci alokasi jumlah kursi, karena hal itu merupakan ranah dari ketua dan anggota KPUD Bengkalis.
Disinggung dengan sistem yang akan diterapkan dalam penetapkan kursi dewan pada sidang pleno. Jamaludin menegaskan, untuk penetapan kursi tentunya mengacu pada amanat undang-undang yang berlaku. Untuk itu semua pihak diharapkan bisa memahami semua itu. 'Mudah-mudahan sidang pleno mendatang berjalan lancar, sehingga sudah ada hasilnya,' ungkap Jamal.
Seperti diketahui, penetapan kursi dewan pasca pemekaran ini muncul perdebatan kelompok pro sistem pergantian antar waktu (PAW) dan rasionalisasi. Akibat muncul perdebatan ini, menyebabkan pleno ditunda sampai dua kali. Bahkan beberapa waktu lalu, kelompok PAW menggelar unjuk rasa di kantor KPUD Bengkalis. Kemudian dibalas oleh kelompok pro rasionalisasi mendatangi kantor KPUD Bengkalis untuk berdialog guna membedah undang-undang yang mengatur penetapkan kursi.
Terkait pleno penetapan anggota DPRD 5 Januari mendatang, Tri Wahono salah satu kelompok pro rasionalisasi, berharap KPUD Bengkalis tegas dalam menetapkan putusan pada sidang pleno mendatang. Mengingat, sidang pleno ini sudah ditunda sebanyak dua kali tanpa putusan yang jelas.
Disamping itu, aturan hukum dalam penetapan kursi pasca pemekaran ini sudah jelas, yakni menggunakan sistem rasionalisasi, hal ini tertuang dalam udang-undang No 27 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No 61 Tahun 2009.
'Sangat beresiko jika KPU Bengkalis tidak menerapkan keputusan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No 61 Tahun 2009,' ungkapnya. (auf)
sumber dumaipos