7 Kepala Desa Yang Ditabalkan Sebagai Penghulu Adat Oleh LAMR Kawasan Bandar Laksamana

icon   Pada 28 Januari 2020 Bagikan ke :

BANDAR LAKSAMANA, PROKOPIM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kawasan Bandar Laksamana lakukan penabalan kepada tujuh Kepala Desa se-Kecamatan Bandar Laksamana sebagai Penghulu Adat, bertempat di Balai Adat LAMR Desa Tanjung Leban, Selasa (28/02/2020).

Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan surat warkah keputusan LAMR Kawasan Bandar Laksamana oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Kecamatan Bandar Laksamana Datuk M. Nizar Arahman yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tanjak kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan setelah itu pemberian tepuk tepung tawar sebagai tanda khas melayu dan diakhiri dengan pemberian SK.

Berdasarkan surat keputusan LAMR berikut nama tujuh Kepala Desa yang dilantik sebagai pemangku Adat, yakni :

Kepala Desa Tanjung Leban (H.Atim), Kepala Desa Api-Api (Edi Ferizal), Kepala Desa Parit I Api-Api (Suratman), Kepala Desa Sepahat (Mhd. Azlan), Kepala Desa Tenggayun (Khairil), Kepala Desa Bukit Kerikil (Nurdin) dan Kepala Desa Temiang (Masdar).

Camat Bandar Laksamana, Acil Esyno dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja ditabalkan sebagai pemangku adat, kedepannya agar bisa lebih sinergi dengan pihak Kecamatan, serta ia berharap disamping sebagai penghulu adat juga kepala mempunyai tugas penting untuk mengangkat perekonomian masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Menurut pria yang biasa disapa Acil tersebut, yang tak kalah pentingnya lagi peran Kepala Desa sebagai Penghulu Adat hendaknya juga dapat memberikan pengertian kepada masyarakat tentang akibat Kahurtla dan Peredaran Narkoba yang marak terjadi belakangan ini khususnya dalam wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, tutup Acil.