BENGKALIS - Sebanyak 790 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu (miskin) dari Delapan kecamatan terima Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dalam kurun waktu sekitar 2 tahun. Sertfikat tanah terbitan 2013 lalu, telah dibagikan sebanyak 290 persil dan pada 2014 ini telah disiapkan sebanyak 500 persil.
Sementara, penyerahan sertifikat tanah sesuai usulan pada 2013 lalu itu, diserahkan secara simbolis Bupati Bengkalis Herliyan Saleh di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/6/14) pagi tadi.
“Bagi pemilik tanah dari keluarga kurang mampu ini, Pemkab Bengkalis memprogramkan menggratiskan penerbitan sertifikat yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis. Untuk 2013 secara simbolis diserahkan Pak Bupati pada hari ini pagi tadi ,” kata Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono kepada wartawan, Kamis (17/6/14).
Diterangkan Andris Wasono lagi, sertifikasi tanah hak milik dari kalangan keluarga ekonomi atau kurang mampu tersebut, dibagikan kepada penerima dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Pada 2013, Kecamatan Bengkalis 40 persil, Bantan 40 persil, Bukitbatu 40 persil, Siakkecil 40 persil, Mandau 40 persil, Pinggir 40 persil, Kecamatan Rupat dan Rupat Utara masing-masing 25 persil.
Sedangkan pada 2014 ini, sertifikasi hak milik tanah terjadi peningkatan dari 2013 lalu, diusulkan kepada sebanyak 500 KK ekonomi kurang mampu. Yakni, untuk di Kecamatan Bengkalis berjumlah 75 persil, Bantan 75 persil, Bukitbatu 75 persil, Siakkecil 75 persil, Mandau 75 persil, Pinggir 75 persil, dan Kecamatan Rupat serta Rupat Utara masing-masing digratiskan 50 persil.
“Jadi program gratis sertifikat tanah khusus untuk keluarga kurang mampu pada tahun ini, mengalami peningkatan dari 2013 lalu atau menjadi 500 persil dari 290 persil pada sebelumnya,” ungkapnya. (GTM/Adv)RiauGreen
Sementara, penyerahan sertifikat tanah sesuai usulan pada 2013 lalu itu, diserahkan secara simbolis Bupati Bengkalis Herliyan Saleh di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/6/14) pagi tadi.
“Bagi pemilik tanah dari keluarga kurang mampu ini, Pemkab Bengkalis memprogramkan menggratiskan penerbitan sertifikat yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis. Untuk 2013 secara simbolis diserahkan Pak Bupati pada hari ini pagi tadi ,” kata Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono kepada wartawan, Kamis (17/6/14).
Diterangkan Andris Wasono lagi, sertifikasi tanah hak milik dari kalangan keluarga ekonomi atau kurang mampu tersebut, dibagikan kepada penerima dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Pada 2013, Kecamatan Bengkalis 40 persil, Bantan 40 persil, Bukitbatu 40 persil, Siakkecil 40 persil, Mandau 40 persil, Pinggir 40 persil, Kecamatan Rupat dan Rupat Utara masing-masing 25 persil.
Sedangkan pada 2014 ini, sertifikasi hak milik tanah terjadi peningkatan dari 2013 lalu, diusulkan kepada sebanyak 500 KK ekonomi kurang mampu. Yakni, untuk di Kecamatan Bengkalis berjumlah 75 persil, Bantan 75 persil, Bukitbatu 75 persil, Siakkecil 75 persil, Mandau 75 persil, Pinggir 75 persil, dan Kecamatan Rupat serta Rupat Utara masing-masing digratiskan 50 persil.
“Jadi program gratis sertifikat tanah khusus untuk keluarga kurang mampu pada tahun ini, mengalami peningkatan dari 2013 lalu atau menjadi 500 persil dari 290 persil pada sebelumnya,” ungkapnya. (GTM/Adv)RiauGreen