851 Warga Binaan Lapas Bengkalis Dapat Remisi

icon   Pada 17 Agustus 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Usai mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual, Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY menyerahkan remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis, di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin 17 Agustus 2020.

Pada tahun ini, sebanyak 851 orang warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis mendapat remisi sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Pemberian remisi kepada warga binaan dilakukan secara simbolis oleh Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY. Adapun remisi yang diberikan bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bustami HY, melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya di maknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (lpka)”, ucap Bustami.

Kepada warga binaan, Bustami berpesan agar menunjukkan prilaku yang baik, mengikuti segala bentuk program pembinaan. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Selain Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY bersama istri, turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan istri serta Ketua LAM- R Kabupaten Bengkalis H Tengku Zainuddin, Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK