Ada SE Bupati Tentang Covid-19, Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Dibatalkan

icon   Pada 20 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dijadwalkan dilaksanakan Senin, 23 Maret 2020.

Awalnya, pembukaan Musrenbang RKPD dimaksud dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai di ruang Dang Merdu kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal A. Yani No. 070 Bengkalis.

Namun, karena ada Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 93/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kegiatan dimaksud dibatalkan.

Dibatalkannya pembukaan Musrenbang RKPD itu karena dalam SE yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY yang ditujukan kepada Kepala Perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya agar menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Sebagaimana juga diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, pembatalan pembukaan Musrenbang RKPD itu disampaikan Sekretaris Daerah H Bustami HY melalui surat Nomor 050/BAPPEDA-PPE/336/2020, tanggal 18 Maret 2020.

Ingin mengetahui isi lengkap surat Nomor 050/BAPPEDA-PPE/336/2020, tanggal 18 Maret 2020 itu, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK