BENGKALIS- Untuk mengejar target tuntas perekaman data
penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten
Bengkalis. Sejumlah alat perekaman rata-rata berada di Kantor Camat
diboyong ke desa-desa sekaligus tenaga operator.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten ke sejumlah desa di Kecamatan Mandau, sebanyak 3 unit alat perekam ke Desa Sebanga, 1 unit Desa Bumbung, dan 2 unit di Desa Harapan Baru.
Upaya ini kita lakukan untuk mengantisipasi warga yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman. Kita menghimbau kepada masyarakat segera rekam data e-KTP,” pinta Zulfasa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis saat dihubungi, Senin (8/10/12).
Sementara itu, untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan juga dilakukan hal yang sama jika masih ada warga yang belum merekam e-KTP karena berhalangan. Dua kecamatan ini tidak terjadi masalah, dan tetap bisa merekam di Kantor Camat. Bisa saja dilakukan jika memang harus nantinya, katanya lagi.
Data tambahan, dari total perekaman warga wajib e-KTP hingga 7 Oktober 2012. Kecamatan Bengkalis terealisasi sekitar 68,33 persen atau sekitar 39.679 penduduk, Bantan mencapai 89,13 persen atau berjumlah 24.661 penduduk, Bukitbatu sekitar 96,55 persen atau 18.201 penduduk, Siak Kecil 91,91 persen atau 12.406 penduduk.
Kecamatan Mandau 67,34 persen atau 95.672 penduduk, Pinggir 61,99 persen atau sebanyak 30.702 penduduk, Rupat 75,34 persen atau 17.673 penduduk, Rupat Utara sekitar 81,31 persen atau 7.386 penduduk, dan total warga (penduduk) yang sudah terekam sebanyak 246.380 warga atau sebesar 72 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis.***(dik)
Upaya tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten ke sejumlah desa di Kecamatan Mandau, sebanyak 3 unit alat perekam ke Desa Sebanga, 1 unit Desa Bumbung, dan 2 unit di Desa Harapan Baru.
Upaya ini kita lakukan untuk mengantisipasi warga yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman. Kita menghimbau kepada masyarakat segera rekam data e-KTP,” pinta Zulfasa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis saat dihubungi, Senin (8/10/12).
Sementara itu, untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan juga dilakukan hal yang sama jika masih ada warga yang belum merekam e-KTP karena berhalangan. Dua kecamatan ini tidak terjadi masalah, dan tetap bisa merekam di Kantor Camat. Bisa saja dilakukan jika memang harus nantinya, katanya lagi.
Data tambahan, dari total perekaman warga wajib e-KTP hingga 7 Oktober 2012. Kecamatan Bengkalis terealisasi sekitar 68,33 persen atau sekitar 39.679 penduduk, Bantan mencapai 89,13 persen atau berjumlah 24.661 penduduk, Bukitbatu sekitar 96,55 persen atau 18.201 penduduk, Siak Kecil 91,91 persen atau 12.406 penduduk.
Kecamatan Mandau 67,34 persen atau 95.672 penduduk, Pinggir 61,99 persen atau sebanyak 30.702 penduduk, Rupat 75,34 persen atau 17.673 penduduk, Rupat Utara sekitar 81,31 persen atau 7.386 penduduk, dan total warga (penduduk) yang sudah terekam sebanyak 246.380 warga atau sebesar 72 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis.***(dik)