BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara tegas mengatakan, kepada 252 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima SK, wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 tahun dengan menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penyerahan SK CPNS kepada 252 orang, Kamis 4 April 2019, bertempat di Balai Kerapatan Srimahkota Bengkalis.
Lanjut Amril, setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan. Jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS.
selain itu, juga harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam hal penempatan karena berbagai hal dan janganlah terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menpan Rb Nomor 36 Tahun 2018, telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tmt PNS.
Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.
"""Oleh sebab itu, setelah menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil pada hari ini, saudara-saudara diminta untuk segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana tercantum di dalam SK pengangkatan saudara-saudara. Di manapun tempat tugas yang tercantum dalam surat keputusan yang saudara terima, adalah merupakan ketetapan yang harus dipatuhi," tutup Amril.##DISKOMINIFOTIK