BENGKALIS, DISKOMINFOTIK, Bupati Amril Mukminin menegaskan, para pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 1438 H mendatang.
“Namanya juga kendaraan dinas, peruntukannya tentu hanya untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk keperluan pribadi. Sebab itu tak boleh dipakai untuk mudik lebaran,” jelas Amril, di sela-sela safari Ramadhan di Kecamatan Rupat Utara, Selasa (13/6/2017).
Memang, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi, kendaraan dinas memang tidak dibenarkan dibawa pulang kampung saat mudik lebaran.
“Kalau dipergunakan untuk keperluan kedinasan saat Idul Fitri, tentu diperbolehkan. Tapi jika untuk pulang kampung dan kepentingan pribadi, jelas tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Amril mengatakan, dia sudah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk terlibat dalam pengawasan mobil dinas yang dibawa mudik ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dikatakan Amril, ketentuan tentang larangan pemerintah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran itersebut diatur dalam Peraturan Men PAN dan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Masih kata Amril, bagi pejabat dan ASN yang melanggar imbauan tersebut, tentu akan ditindak tegas. Akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
“Seperti diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Idul Fitri,” terang Amril lagi.
“Namanya juga kendaraan dinas, peruntukannya tentu hanya untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk keperluan pribadi. Sebab itu tak boleh dipakai untuk mudik lebaran,” jelas Amril, di sela-sela safari Ramadhan di Kecamatan Rupat Utara, Selasa (13/6/2017).
Memang, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi, kendaraan dinas memang tidak dibenarkan dibawa pulang kampung saat mudik lebaran.
“Kalau dipergunakan untuk keperluan kedinasan saat Idul Fitri, tentu diperbolehkan. Tapi jika untuk pulang kampung dan kepentingan pribadi, jelas tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Amril mengatakan, dia sudah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk terlibat dalam pengawasan mobil dinas yang dibawa mudik ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dikatakan Amril, ketentuan tentang larangan pemerintah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran itersebut diatur dalam Peraturan Men PAN dan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Masih kata Amril, bagi pejabat dan ASN yang melanggar imbauan tersebut, tentu akan ditindak tegas. Akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
“Seperti diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Idul Fitri,” terang Amril lagi.