Ranperda Disahkan Jadi Perda: APBD Kabupaten Bengkalis Disepakati Eksekutif dan Legislatif Rp3,820 Triliun

icon   Pada 28 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis 2020, tepat pukul 23.55 WIB, disahkan DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi Perda.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 30 anggota legislatif, Rabu malam, 27 November 2019.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) H Bustami HY itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam.

Selain Ketua DPRD, tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya (Wakil Ketua), yaitu Syahrial, Kaderismanto, dan Syaiful Ardi, juga hadir.

Dalam rapat Paripurna itu eksekutif dan legislatif menyepakati APBD Kabupaten Bengkalis 2020 sebesar Rp3.820.517.806.344,91.

Adapun komponen APBD Kabupaten Bengkalis 2020, yakni Pendapatan Rp3.820.517.806.344,91.

Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp400.509.633.150, Dana Perimbangan Rp2.771.882.496.659,91, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp351.860.176.535.

Sedangkan komponen Belanja Daerah pada tahun 2020 sebesar Rp3.820.517.806.344,91.

Terdiri dari, Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp1.491.185.304.166,91, dan Belanja Langsung (BL) Rp2.329.332.502.178.

Artinya, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 mengalami defisit Rp296.265.500.000.

Namun defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 Rp296.265.500.000.

Kesepakatan tersebut dituangkan Bupati Amril Mukminin dan keempat Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis secara tertulis.

Bupati Amril Mukminin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, serta tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, Kaderismanto, dan Syaiful Ardi, secara beurutan membubuhkan tanda tangan mereka dalam kesepakatan tertulis tersebut. DISKOMINFOTIK