BENGKALIS - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis beserta staf melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Bupati Bengkalis Kasmarni di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis Rabu, 2 November 2022.
Pada kesempatan itu Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis Ismail, melaporkan beberapa kegiatan maupun program yang dilakukan kepengurusan Baznas Kabupaten Bengkalis periode 2022-2027.
Salah satunya, Ismail menyampaikan tentang rencana penerapan payroll system atau pembayaran zakat Aparatur Sipil Negera (ASN) melalui pemotongan gaji di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Langkah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan zakat dari kalangan ASN, yang potensi sangat besar.
Turut mendampingi Ketua Baznas, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Risman Hambali, Wakil Ketua Ii Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Edi Suyanto, Wakil Ketua Iii Bidang Pelaporan Dan Keuangan Umayyah, dan staf Baznas Kabupaten Bengkalis.
Penerapan payroll system ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Pada pasal 11, ayat 1 disebutkan setiap PNS dan profesi lainnya ditetapkan sebagai wajib zakat profesi sebesar Rp2,5 persen. Sedangkan ayat 2, bagi PNS dan profesi lainnya yang belum dikategorikan sebagai Muzaki dikenakan infak dan sedekah atas dasar sukarela.
“Rencana penerapan payroll system ini perlu segera diterapkan secara maksimal sehingga akan meningkatkan nilai pengumpulan, dan tentunya akan lebih banyak masyarakat merasakan manfaat,” ungkap Ismail.
Terkait dengan rencana perenapan payroll system ini, Baznas Kabupaten Bengkalis melakukan studi banding dengan pengurus Baznas Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.
Gayung bersambut, ternyata rencana penerapan payroll system ini mendapat respon positif dari Bupati Bupati Bengkalis Kasmarni, mengingat potensi penerimaan zakat dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat besar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentu kami sangat mendukung penuh penerapan payroll system ini. Silakan percepat sosialisasi di seluruh Perangkat Daerah. Tidak harus menunggu awal tahun. Artinya ketika sistemnya sudah selesai maka langsung action,” ungkap orang nomor satu di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.
Diungkapkan Bupati, jika akhir tahun ini sudah disosialisasikan kepada jajaran ASN di Perangkat Daerah, maka pada tahun 2023 sudah diterapkan secara maksimal.
Selain itu, Bupati Bengkalis juga berpesan agar pimpinan dan staf Baznas Kabupaten Bengkalis menjalankan tugas dengan baik karena amanah ini tentunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. ##DISKOMINFOTIK.