PEKANBARU
- Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wabup Bagus Santoso mengikuti
pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersama Forkopimda
Riau serta Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Kehadiran Menteri
ATR/BPN dalam rangka kunjungan kerjanya itu disambut hangat oleh
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar beserta jajarannya di Balai Pauh Janggi,
Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru Kamis, 16 Februari 2023.
Tampak
hadir pula pada kegiatan ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal,
Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Setiawan, Komandan Resor Militer
(Danrem) 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, dan Plt. Kepala
Kanwil BPN Riau, Asnawati serta Kepala Daerah se-Provinsi Riau.
Sementara
ikut mendampingi Wabup Bagus Santoso dalam acara tersebut Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis
(BPKAD) Aready.
Pada
kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto
menyerahkan sertifikat tanah untuk sertifikat hak atas tanah melalui
konsolidasi tanah kepada masyarakat di Kota Pekanbaru. Kemudian
sertifikat tanah barang milik negara, sertifikat aset pemerintah
Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, aset Pemerintah Kabupaten
Pelalawan dan aset NU Riau.
Dalam arahannya Menteri ATR/BPN
memberikan apresiasi kepada masyarakat Provinsi Riau terutama yang telah
merelakan tanahnya untuk fasilitas umum. Sehingga, mantan Panglima TNI
ini berharap, ada warga dari daerah lainnya dapat meniru dari apa yang
telah dilakukan masyarakat Provinsi Riau.
“Mudah-mudahan apa
yang di laksanakan oleh seluruh warga Pekanbaru khususnya dan Riau
umumnya bisa menular ke warga lainnya,” harapnya.
Sementara
itu Wabup Bagus Santoso usai pertemuan menyebutkan harapannya agar
Negeri Junjungan dijauhkan dari persengketaan tanah yang bisa
menimbulkan perpecahan.
"Kami berharap masyarakat bisa
meningkatkan kesadaran dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang
dimilikinya agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," ucap
Wabup.
Bagi masyarakat pemegang sertifikat tanah hak milik,
lanjut Wabup Bagus Santoso agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan,
mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati
penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak
menelantarkan tanah.
Selain itu, Bagus Santoso juga meyakini
peran baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat saling
terbuka dan bersinergi dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada
di masyarakat, salah satunya mengenai sengketa lahan guna mengurangi
ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan,
serta menangani sengketa dan konflik agraria. #DISKOMINFOTIK