Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2019: Bahasa Indonesia Wajib Digunakan Dalam Informasi Melalui Media Massa

icon   Pada 28 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Namun demikian, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus, juga diperbolehkan.

Misalnya, untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing pembaca atau untuk melestarikan bahasa daerah.

“Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan tertibkan bahasa asing”, jelas Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri.

Johan mengemukakan itu ketika menjadi narasumber seminar dan workshop jurnalistik yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jurnalistik Cendekia Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Sabtu, 26 Oktober 2019.

Kegiatan yang diikuti 80 peserta itu dilaksanakan di Aula Gedung Utama Polbeng, jalan Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Jangan Rusak dengan Medsos

Dikatakan Johan, Bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu serta sarana komunikasi antardaerah dan antar budaya.

Masih kata Johan, sebagaimana juga bendera Merah Putih, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia juga merupakan identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Karena itu, imbuhnya, siapapun harus menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

“Termasuk berkomunikasi melalui media sosial. Tetap harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hentikan menggunakan kata-kata yang tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Misalnya kata ‘tidak’ ditulis ‘tdk’. Kata ‘aku’ ditulis ‘aq’, dan sebagainya”, ajak Johan.

Sebab, sambungnya, kalau kita sebagai anak bangsa yang menjaga Bahasa Indonesia sebagai kebanggaan nasional, siapa lagi. Tak mungkin warga negara bangsa lain.

“Baik dalam bahasa tutur maupun tulis, mari kita biasakan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pastikan setiap kata yang kita tulis ada dalam KBBI. Kalau salah segera dikoreksi. Mari biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa”, ajaknya lagi.

Karena tambah mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini, siapapun tidak mungkin bisa membuat dan menyampaikan informasi yang mencerdaskan dengan cara-cara yang tidak cerdas.

“Sesuai Sumpah Pemuda 91 tahun lalu, kita semua sudah sepakat bulat menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Sesuai makna kata menjunjung, mari sama-sama kita taati. Termasuk ketika menyampaikan informasi melalui Medsos”, imbau Johan.

Pada seminar dan workshop jurnalistik yang mengusung tema “Good Journalist Makes Better Future”, sebagai salah satu narasumber Johan menyampaikan materi bertajuk “Cara Membangun Jurnalis Muda Kreatif dan Profesional untuk Informasi yang Mencerdaskan”. #DISKOMINFOTIK