Bakesbangpol Bengkalis Terima Kunjungan Kerja Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau

icon   Pada 10 Maret 2023 Bagikan ke :

BENGKALIS - Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bengkalis menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Terpadu (Timdu) Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau.

Kedatangan Timdu diterima Sekretaris Bakesbangpol Bengkalis, Anuar. di Ruang Rapat Lantai II Bakesbangpol, Kamis, 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Adapun Timdu dipimpin Koordinator Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Bakesnapol Provinsi Riau, Oloan Marbun didampingi Kepala Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Riau, Dr. Ali Rahim dan PS. Panit I Subdit Sosbud Intelkam Polda Riau, IPTU Risman Nurhendri.

Sedangkan Sekretaris Bakesbangpol Bengkalis didampingi Pasi Ops Kodim 0303/Bengkalis, Kapten Czi Suratmin, Kabag Hukum Setda Bengkalis, Mohd. Fendro, Kanit Tipikor Polres Bengkalis, IPDA. Hasan Basri, Kabid Ketahanan Bakesbangpol Bengkalis, H. Ramlan dan Kabid Politik Bakesbangpol Bengkalis, Wahyudin.

Ketua Timdu, Oloan Marbun menyampaikan
pentingnya keberadaan Tim Pengawasan untuk mengantisipasi ormas yang kegiatanya menjurus radikal.

"Tim terpadu ini sangat penting untuk dibentuk, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 220/1485/SJ. Karena tidak menutup kemungkinan munculnya ormas lain diluar keagamaan yg berbau radikal," ungkap Oloan.

Oloan menambahkan, semua jenis Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus terdata, baik itu Ormas Keagamaan, kepemudaan dan lain sebagainya. Tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sedangkan Panit Intelkam Polda Riau, IPTU Risman Nurhendri menegaskan bahwa ormas yang ada agar mendaftar organisasinya kepada Bakesbangpol sehingga ancaman potensi konflik antar ormas dapat dicegah sedini mungkin dan koordinasi diantara instansi pembina ormas harus lebih ditingkatan lagi.

"Untuk mendeteksi dan pencegahan dini perlu adanya koordinasi yang intensif diantara instansi yang berwenang khususnya dalam pemberian rekomendasi/penerbitan surat keterangan melapor diri ormas yang terbentuk agar gejolak dapat dideteksi sedini mungkin," ungkapnya.#DISKOMINFOTIK