BENGKALIS - Sejumlah iklan baliho berkonten produk tembakau atau rokok di Kabupaten Bengkalis, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.
Pelanggaran iklan rokok tersebut ditemukan di sejumlah titik di Kota Duri, Kecamatan Mandau. Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, agar segera menertibkannya.
Menindaklanjuti surat rekomendasi BPOM tersebut, Pemkab Bengkalis menggelar rapat yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Basuki Rakhmad di ruang rapat Kantor DPMPTSP, Kamis 29 September 2022.
Berdasarkan surat BPOM Nomor: T-PW.01.15.3.35.08.22.514, tanggal 23 Agustus 2022 ada empat baliho muatan rokok yang pemasangannya menyalahi aturan, lokasinya tiga di Jalan Jendral Sudirman. Sedangkan satunya lagi di Jalan Hang Tuah.
Menurut surat yang ditandatangani oleh Plh Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Togi Junice Hutadjulu itu keempatnya dianggap melanggar ketentuan Pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, yakni iklan rokok media luar ruang seperti baliho, billboard atau sejenisnya tidak diizinkan dipasang di jalan utama atau protokol.
Kemudian, pemasangan iklan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, serta tidak boleh memotong bahu jalan atau melintang.
Dijelaskan Basuki Rakhmad, Pemkab Bengkalis akan secepatnya menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dimaksudkan oleh BPOM tadi, salah satunya memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan advertising yang melanggar aturan tersebut.
"Hasil rapat hari ini, akan segera kami laporkan kepada Sekretaris Daerah, karena beliau mendisposisikan surat ini kepada kami," ucapnya.
Selain DPMPTSP, rapat tersebut juga diikuti sejumlah perwakilan Perangkat Daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol-PP dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. #DISKOMINFOTIK