- Beranda ›
- Berita ›
- Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Air Tanah, Air Permukaan dan Alat Berat di Mandau
Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Air Tanah, Air Permukaan dan Alat Berat di Mandau
Pada 24 November 2025 oleh Aldy Alfaraby
MANDAU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat Rabu, 26 November 2025 di aula Hotel Susuka Kecamatan Mandau.
Kegiatan ini dibuka langsung Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Khairi Fahrizal diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Tuti Andayani serta dihadiri unsur Perangkat Daerah dan para pelaku usaha dengan menghadirkan narasumber dari Bapenda Kabupaten Bengkalis serta Dinas ESDM dan Bapenda Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai langkah strategis memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pemahaman para wajib pajak terkait regulasi baru sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam sambutannya, Tuti Andayani menegaskan optimalisasi pajak daerah menjadi kunci kemandirian fiskal Bengkalis. Menurutnya, penurunan penerimaan dari sektor migas mengharuskan daerah menyiapkan instrumen pendanaan yang bersumber dari aktivitas ekonomi lokal.
“Kita tidak lagi dapat bertumpu pada penerimaan transfer dari sektor migas. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya di daerah harus memberikan kontribusi optimal untuk pembangunan Bengkalis,” ujarnya.
Tuti menambahkan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga mekanisme pengendalian pemanfaatan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan. Untuk pajak air permukaan, pemungutannya berada di tingkat provinsi dengan skema bagi hasil sebesar 50 persen untuk Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, penyampaian informasi mengenai pajak alat berat dilakukan sebagai bentuk penguatan ketertiban administrasi dan penyelarasan basis data aset usaha di wilayah Bengkalis. Meski kewenangannya berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Riau, topik ini dianggap relevan demi menciptakan tata kelola perpajakan yang sinkron.
Kegiatan sosialisasi merupakan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen.
Di akhir sambutannya, Tuti mengajak seluruh peserta, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama. Apa yang disetorkan wajib pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program prioritas Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap semakin banyak pelaku usaha memahami ketentuan perpajakan daerah dan berpartisipasi aktif dalam mendukung visi pembangunan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia. #DISKOMINFOTIK