BENGKALIS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis kunjungan silaturahmi di Kecamatan Mandau sekaligus sosialisasi sebagai upaya Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Camat Mandau, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Kantor Kementerian Agama Kecamatan Mandau.
Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP.,M.Si yang diwakili Sekcam Yoan Dema, S.IP menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bengkalis di wilayahnya dan siap bekerja sama dalam meningkatkan pengumpulan zakat di Kecamatan Mandau melalui pembentukan UPZ tersebut.
Selain itu, Baznas Kab. Bengkalis juga melakukan audiensi bersama PT. PHR yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Pudu yang diwakili oleh Sekretaris Lurah dan disambut langsung oleh Direktur PT. PHR. Dalam audiensi ini Pimpinan Baznas Kab. Bengkalis menyampaikan akan membentuk UPZ sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah di PT. PHR sesuai kewenangan Baznas Kab. Bengkalis yang tertuang di dalam Perbaznas No. 2 Tahun 2016. Pihak PT. PHR juga menyambut baik upaya ini demi terwujudnya pungumpulan dan pendistribusian yang terukur dan terstruktur.
Ketua Baznas Kab. Bengkalis Ismail, S.Sos mengungkapkan arti penting pembayaran zakat melalui UPZ demi menjaga dan mewujudkan Baznas yang Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Selain itu, Wakil Ketua 1 Baznas Kab. Bengkalis Risman Hambali, M.E juga menyampaikan bahwa sesungguhnya filosofi zakat itu adalah "di mana harta didapat di situ berzakat, di mana berzakat di situlah disalurkan untuk umat". Beliau menambahkan bahwa pihaknya yang memang membidangi pembentukan UPZ di seluruh Kantor Vertikal Pemerintah Kab. Bengkalis, Sekolah Dasar, BUMN dan BUMD serta seluruh Masjid dan Mushalla se-Kabupaten Bengkalis akan bergerak cepat dalam sosialisasi zakat demi terwujudnya maksimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kabupaten Bengkalis.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua 2 Baznas Kab. Bengkalis Edi Suyanto, Lc.,M.Pd juga menyampaikan terkait acuan Syar'i dari berbagai pandangan Ulama fikih. Sehingga zakat yang telah dikumpulkan bisa didistribusikan dan didayagunakan dengan tetap mengacu kepada Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. ##DISKOMINFOTIK.