Benahi Pengarsipan Dokumen, BPUAD Bengkalis Taja Penyuluhan PP Nomor 28/2012

icon   Pada 24 Mei 2013 Bagikan ke :

BENGKALIS- Badan Perpustakaan, Arsip Umum dan Dokumentasi (BPUAD) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi sekaligus penyuluhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan, Kamis (23/5/13).

Berlangsung di Ballroom Marina Hotel Bengkalis, kegiatan ini resmi dibuka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diwakili Assisten III Setdakab Hardi Salioso. Adapun peserta sosialisasi diikuti beberapa perwakilan dari instansi pemerintah dan swasta yang ada di Bengkalis.

Salah satu tujuan penyelenggaran sosialiasi PP ini, diharapkan tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat terorganisir dengan baik. Sistem pengelolaan kearsipan yang tepat merupakan salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga dapat menciptakan efektifitas, efisiensi dan produktifitas bagi satu organisasi baik swasta maupun pemerintah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan komitmen yang tinggi dari semua unsur penyelenggara negara, swasta, lembaga pendidikan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi politik dan masyarakat luas agar dapat menyelenggarakan kearsipannya secara baik,” ungkap Assisten II Hardi Salioso saat menyampaikan kata sambutan.

Sambung Hardi, arsip sebagai maksud dalam PP itu, sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa, dapat digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan organisasi. Dengan memanfaatkan arsip seoptimal mungkin maka dapat dicapai tujuan manajemen modern, yaitu berupa perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat serta pengawasan yang ketat.

“Keberadaan arsip sangatlah penting dalam sebuah lembaga pemerintahan maupun swasta. Bagaimanapun untuk mencipatakan good government harus dimulai dari kearsipan. Disamping itu, dari segi administrasi, arsip mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam rangka tertib secara administrasi, tertib dokumentasi dan tertib pertanggungjawaban dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” katanya lagi.

Ditambahkan Hardi, pengelola arsip harus mampu mengelola arsip dengan baik, agar ketika membutuhkan arsip tersebut, tidak butuh waktu lama untuk menemukan kembali. Sehingga guna memperlancar pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Saya tekankan agar dalam penyimpanan setiap arsip dan dokumen penting, tidak hanya dilakukan dalam bentuk hardcopy, namun harus juga disiapkan secara softcopy atau digitalisasi. Saya berharap agar seluruh SKPD berkoordinasi dengan badan arsip,” pesannya.***(dik)

Teks Foto : Assisten III Setdakab Bengkalis Hardi Salioso didampingi Kepala BPUAD Kabupaten Bengkalis Khairuddin, menyematkan tanda peserta sosialisasi PP 28/2012 di Ballroom Marina Hotel, Kamis (23/5/13).Foto Humas Setdakab Bengkalis