BENGKALIS– Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh kepada jajarannya mengingatkan, pokok kebijakan penyusunan APBD tahun 2012 mendatang, ditargetkan penetapannya paling lambat 31 Desember 2011.
Demikian disampaikan H Herliyan Saleh saat membuka acara Sosialisasi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sosialisasi Permendagri No. 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, Rabu (22/6/11) di Lantai 4, Kantor Bupati Bengkalis.
Diungkapkan Bupati, upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2012. Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD, dan penganggaran dan penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih hati-hati dalam penyusunan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jangan sampai pemanfaatan APBD bersinggungan dengan ketentuan hukum,” pesannya.
Sementara itu, terkait kegiatan sosialiasi Permendagri ini, Bupati mengungkapkan merupakan salah satu upaya untuk memperkecil perbedaan persepsi dalam penganggaran keuangan daerah. Sehingga diharapkan pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien dapat ditingkatkan sesuai dengan tupoksi.
“Dalam menyusun APBD seringkali ditemukan kendala yang disebabkan adanya perbedaan persepsi dalam menerapkan asas, prinsip, sistem dan prosedur penganggaran. Kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap dugaan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, mengganggu roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta bisa menurunkan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat,” terang Herliyan Saleh.***(dik_RT.C)
Demikian disampaikan H Herliyan Saleh saat membuka acara Sosialisasi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sosialisasi Permendagri No. 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, Rabu (22/6/11) di Lantai 4, Kantor Bupati Bengkalis.
Diungkapkan Bupati, upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2012. Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD, dan penganggaran dan penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih hati-hati dalam penyusunan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jangan sampai pemanfaatan APBD bersinggungan dengan ketentuan hukum,” pesannya.
Sementara itu, terkait kegiatan sosialiasi Permendagri ini, Bupati mengungkapkan merupakan salah satu upaya untuk memperkecil perbedaan persepsi dalam penganggaran keuangan daerah. Sehingga diharapkan pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien dapat ditingkatkan sesuai dengan tupoksi.
“Dalam menyusun APBD seringkali ditemukan kendala yang disebabkan adanya perbedaan persepsi dalam menerapkan asas, prinsip, sistem dan prosedur penganggaran. Kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap dugaan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, mengganggu roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta bisa menurunkan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat,” terang Herliyan Saleh.***(dik_RT.C)