Bengkalis Ditetapkan Sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional

icon   Pada 6 Februari 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai salah satu Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) prioritas tahun 2020-2024 oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Penetapan ini berdasarkan surat nomor B.055/M.PPN/D.2/PP.03.03/01/2020 tanggal 21 Januari 2020 ditandatangani Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharsono Manoarfa.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas penetapan ini. Kabupaten Bengkalis bersama 17 daerah lain di Indonesia, ditetapkan sebagai PKSN prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” ungkap Kepala Bappeda Bengkalis melalui Sekretaris Rinto, Rabu 5 Februari 2020.

Kabupaten Bengkalis memiliki 5 lokasi prioritas yakni kecamatan Bengkalis, Bantan, Bandar Laksamana, Rupat dan Kecamatan Rupat Utara

Dikatakan Rinto, untuk wilayah Sumatera ada tiga wilayah yakni di Aceh di Kota Sabang, Riau di Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Riau di Natuna. Ini artinya, Kabupaten Bengkalis merupakan satu-satunya dari Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai PKSN ini.

Melalui penetapan ini, ungkap Rinto, kedepan Pemerintah Kabupaten Bengkalis membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau untuk bersama-sama berakselerasi kepada kementerian dan lembaga.

Mengingat, dengan penetapan PKSN ini akan banyak agenda dan program strategis yang akan dikerjakan selama RPJMN 2020 -2024 nantinya.

“Secepatnya, kita komunikasikan dengan bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta," imbuhnya.

Rinto juga menambahkan salah satu hal yang menjadi fokus dalam program prioritas ini adalah masalah penanganan abrasi. Selanjutnya rencana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Selatbaru Kecamatan Bantan yang menjadi salah satu target oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan PLBN.

"Dan tak kalah penting adalah terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pesisir," pungkas Rinto. #DISKOMINFOTIK