13-January-2010
BENGKALIS -- Rapat pleno penetapan kursi anggota DPRD Bengkalis dan Meranti pasca pemekaran kabupaten baru itu, Selasa (12/1) berlangsung alot. Suasana sidang berlangsung, karena sejumlah undangan yang sebagian besar dari partai politik dan eleman masyarakat mempersoalkan jumlah kursi Kabupaten Bengkalis yang semula 45 menjadi 40 kursi.
Saking alotnya, Ketua KPUD Ruslizar Yunus sempat menskor sidang selama setengah jam. Pasalnya selama persidangan interupsi dari pimpinan parpol dan elemen masyarakat bertubi-tubi menghujani KPUD Bengkalis dengan berbnagai pertanyaan dan argumen. Bahkan ketika sidang dibuka kembali, hujan interupsi masih terus berlanjut.
Rapat dibuka Ketua KPUD Bengkalis, Ruslizar Yunus didampingi empat anggota KPUD sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menerangkan bahwa pasca pemekaran alokasi kursi untuk Kabupaten Meranti sebanyak 25 kursi dan Kabupaten Benegkalis 40 kursi. KPUD juga membeberkan tentang jumlah Dapil untuk Kabupaten Meranti dan Bengkalis.
Ketika pembacaan jumlah kursi DPRD Meranti, rapat pleno masih berjalan lancar, seluruh undangan masih mendengarkan secara seksama. Namun begitu, pembacaan perolehan DPRD untuk kabupaten Bengkalis, langsung disambut dengan interupsi.
Seperti disampaikan Ir Marasutan Hutahusut (Partai Golkar), yang mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum yang menetapkan penduduk Kabupaten Bengkalis. Menurut dia, perhitungan jumlah penduduk dengan alokasi kursi 45, sampai kini belum dicabut Mendagri, sehingga jumlah kursi DPRD Bengkalis tetap 45 kursi.
Persoalan jumlah penduduk dan alokasi kursi DPRD Bengkalis ini, menjadi perdebatan sengit antara KPUD Bengkalis dan para undangan. Sejumlah peserta undangan seperti Saukani (PAN), H Aziar Azroy (Hanura), Wan Yuli Mizani alias Jakek (PIS) Eri (PPP) dan Mardiansyah SHut (elemen masyarakat) serta sejumlah undangan lain mempertanyakan masalah itu. Mereka meminta ketua KPUD Bengkalis memperlihatkan dasar hukum dan data jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis pasca pemekaran.
Tidak hanya itu, persoalan yang menjadi perdebatan sengit terkait masalah alokasi jumlah kursi untuk setiap dapil minimal 3 sampai 12 kursi, hal ini sesuai dengan pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 2008. Undangan menilai penetapan alokasi kursi untuk Dapil lebih dari 12 kursi, seperti dapil Bengkalis I sebanyak 13 kursi dan Dapil Bengkalis IV sebanyak 16 kursi, serta Meranti I sebanyak 19 kursi merupakan pelanggaran hukum. Atas dasar itu, sejumlah utusan parpol meminta agar KPUD Bengkalis menunda penetapan kursi untuk Kabupaten Bengkalis, karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku.
Menanggapi keberatan ini, Ruslizar Yunus menegaskan bahwa saat ini pihaknya menjalankan keputusan dari KPU pusat. Jadi keputusan mengenai penetapan kursi untuk dapil ini semanta-mata berdasarkan aturan yang ada.
Jawaban yang diberikan oleh Ojol belum memuaskan sejumlah undangan, sehingga tetap meminta KPUD Bengkalis mengakui bahwa penetapan alokasi kursi per dapil melanggar hukum. Perdebatan semakin sengit, sejumlah parpol dan elemen masyarakat bergantian mengintrupsi KPUD Bengkalis. Bahkan sesuana semakin memanas, sehingga rapat pleno diskor selama setengah jam. Begitu sidang dimulai, tetap saja terjadi perdebatan sengit.
Namun anggota KPUD Bengkalis, Defitri Akbar dengan tenang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini adalah pengisian kursi pasca ditinggalkan anggota dari Meranti, yang dikomposisi jumlah penduduk seesuai ayat 4 pasal 29 UU Nomor 10 tahun 2009. "Kami bukan melakukan penataan alokasi kursi, namun mengisi jumlah kursi yang ditinggalkan," ungkapnya.
Meski sudah dijelaskan, namun para undangan tetap tidak puas. Lantas KPUD Bengkalis mempersilakan kepada mereka untuk melakukan gugatan terhadap keputusan sidang pleno tersebut.
"Kalau tidak senang silakan lakukan yudisial review di MK, atau gugat di PTUN. Gunakan kesempatan untuk ajukan ke pengadilan, itu hak saudara. Jangan paksa institusi ini mengikuti kemauan Anda. Apa pun hasil dari pengadilan maupun MK, kami akan melaksanakan setiap keputusan MK atau pengadilan," tegas Defitri Akbar.
Karena rapat berlarut-larut, akhirnya KPUD Bengkalis mereka diminta mengisi keberatan hasil pleno yang dituangkan dalam blanko yang diberikan KPUD. Bahkan KPUD memberikan batas waktu penyampaian keberatan tersebut sampai pukul 09.00 WIB Rabu (13/1).
Ketika Deftri Akbar membacakan alokasi kursi anggota DPRD Bengkalis. Setelah pembacaan alokasi kursi, Ruslizar Yunus yang hendak membubuhkan tanda tangan terlihat menangis, sambil mengatakan keputusan ini demi kepentingan masyarakat kabupaten Bengkalis. Namun demikian, salah satu peserta (Aziar Asroy) tetap menyatakan tidak terima dengan keputusan itu, seraya mengatakan keputusan KPUD Bengkalis tersebut sebuah keputusan paling zalim. (auf)
BENGKALIS -- Rapat pleno penetapan kursi anggota DPRD Bengkalis dan Meranti pasca pemekaran kabupaten baru itu, Selasa (12/1) berlangsung alot. Suasana sidang berlangsung, karena sejumlah undangan yang sebagian besar dari partai politik dan eleman masyarakat mempersoalkan jumlah kursi Kabupaten Bengkalis yang semula 45 menjadi 40 kursi.
Saking alotnya, Ketua KPUD Ruslizar Yunus sempat menskor sidang selama setengah jam. Pasalnya selama persidangan interupsi dari pimpinan parpol dan elemen masyarakat bertubi-tubi menghujani KPUD Bengkalis dengan berbnagai pertanyaan dan argumen. Bahkan ketika sidang dibuka kembali, hujan interupsi masih terus berlanjut.
Rapat dibuka Ketua KPUD Bengkalis, Ruslizar Yunus didampingi empat anggota KPUD sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menerangkan bahwa pasca pemekaran alokasi kursi untuk Kabupaten Meranti sebanyak 25 kursi dan Kabupaten Benegkalis 40 kursi. KPUD juga membeberkan tentang jumlah Dapil untuk Kabupaten Meranti dan Bengkalis.
Ketika pembacaan jumlah kursi DPRD Meranti, rapat pleno masih berjalan lancar, seluruh undangan masih mendengarkan secara seksama. Namun begitu, pembacaan perolehan DPRD untuk kabupaten Bengkalis, langsung disambut dengan interupsi.
Seperti disampaikan Ir Marasutan Hutahusut (Partai Golkar), yang mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum yang menetapkan penduduk Kabupaten Bengkalis. Menurut dia, perhitungan jumlah penduduk dengan alokasi kursi 45, sampai kini belum dicabut Mendagri, sehingga jumlah kursi DPRD Bengkalis tetap 45 kursi.
Persoalan jumlah penduduk dan alokasi kursi DPRD Bengkalis ini, menjadi perdebatan sengit antara KPUD Bengkalis dan para undangan. Sejumlah peserta undangan seperti Saukani (PAN), H Aziar Azroy (Hanura), Wan Yuli Mizani alias Jakek (PIS) Eri (PPP) dan Mardiansyah SHut (elemen masyarakat) serta sejumlah undangan lain mempertanyakan masalah itu. Mereka meminta ketua KPUD Bengkalis memperlihatkan dasar hukum dan data jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis pasca pemekaran.
Tidak hanya itu, persoalan yang menjadi perdebatan sengit terkait masalah alokasi jumlah kursi untuk setiap dapil minimal 3 sampai 12 kursi, hal ini sesuai dengan pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 2008. Undangan menilai penetapan alokasi kursi untuk Dapil lebih dari 12 kursi, seperti dapil Bengkalis I sebanyak 13 kursi dan Dapil Bengkalis IV sebanyak 16 kursi, serta Meranti I sebanyak 19 kursi merupakan pelanggaran hukum. Atas dasar itu, sejumlah utusan parpol meminta agar KPUD Bengkalis menunda penetapan kursi untuk Kabupaten Bengkalis, karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku.
Menanggapi keberatan ini, Ruslizar Yunus menegaskan bahwa saat ini pihaknya menjalankan keputusan dari KPU pusat. Jadi keputusan mengenai penetapan kursi untuk dapil ini semanta-mata berdasarkan aturan yang ada.
Jawaban yang diberikan oleh Ojol belum memuaskan sejumlah undangan, sehingga tetap meminta KPUD Bengkalis mengakui bahwa penetapan alokasi kursi per dapil melanggar hukum. Perdebatan semakin sengit, sejumlah parpol dan elemen masyarakat bergantian mengintrupsi KPUD Bengkalis. Bahkan sesuana semakin memanas, sehingga rapat pleno diskor selama setengah jam. Begitu sidang dimulai, tetap saja terjadi perdebatan sengit.
Namun anggota KPUD Bengkalis, Defitri Akbar dengan tenang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini adalah pengisian kursi pasca ditinggalkan anggota dari Meranti, yang dikomposisi jumlah penduduk seesuai ayat 4 pasal 29 UU Nomor 10 tahun 2009. "Kami bukan melakukan penataan alokasi kursi, namun mengisi jumlah kursi yang ditinggalkan," ungkapnya.
Meski sudah dijelaskan, namun para undangan tetap tidak puas. Lantas KPUD Bengkalis mempersilakan kepada mereka untuk melakukan gugatan terhadap keputusan sidang pleno tersebut.
"Kalau tidak senang silakan lakukan yudisial review di MK, atau gugat di PTUN. Gunakan kesempatan untuk ajukan ke pengadilan, itu hak saudara. Jangan paksa institusi ini mengikuti kemauan Anda. Apa pun hasil dari pengadilan maupun MK, kami akan melaksanakan setiap keputusan MK atau pengadilan," tegas Defitri Akbar.
Karena rapat berlarut-larut, akhirnya KPUD Bengkalis mereka diminta mengisi keberatan hasil pleno yang dituangkan dalam blanko yang diberikan KPUD. Bahkan KPUD memberikan batas waktu penyampaian keberatan tersebut sampai pukul 09.00 WIB Rabu (13/1).
Ketika Deftri Akbar membacakan alokasi kursi anggota DPRD Bengkalis. Setelah pembacaan alokasi kursi, Ruslizar Yunus yang hendak membubuhkan tanda tangan terlihat menangis, sambil mengatakan keputusan ini demi kepentingan masyarakat kabupaten Bengkalis. Namun demikian, salah satu peserta (Aziar Asroy) tetap menyatakan tidak terima dengan keputusan itu, seraya mengatakan keputusan KPUD Bengkalis tersebut sebuah keputusan paling zalim. (auf)