Bengkalis Siapkan 36 Operator Pembuat e-KTP 2012

icon   Pada 22 Januari 2012 Bagikan ke :
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memastikan siap merealisasikan pelaksanaan eletronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 ini. Selain telah menyiapkan tempat perekaman data penduduk, juga sebanyak 36 operator khusus pembuatan e-KTP sudah siap bertugas.

“100 persen kita sudah siap. Data pemutakhiran juga sudah kita serahkan ke pusat. Tempatnya juga sudah kita siapkan di seluruh delapan UPTD Dukcapil yang ada,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Zulfasa melalui Sekretaris Agusrizal didampingi Kasi Identitas Kependudukan, Sorbaini saat berbincang dengan riauterkini.com belum lama ini di ruang kerjanya.

Disinggung mengenai rencana awal menyiapkan sebanyak sembilan unit mesin genset, Agusrizal mengatakan juga telah disiapkan. Delapan UPTD di setiap kecamatan disediakan satu unit dan di kantor Dukcapil juga disiapkan satu unit mesin. “Karena sesuai dengan ketentuan minimal harus tersedia daya 3.500 KVA. Kita sudah siapkan,” katanya lagi.

Terkait peralatan dan perlengkapan elektronik baik keras dan lunak pembuatan e-KTP, Dukcapil masih menunggu dari Pemerintah Pusat yang dijadwalkan tiba di Bengkalis Februari mendatang. “Peralatan akan dibagi ke masing-masing UPTD sebanyak dua set untuk melakukan perekaman data penduduk,” imbuhnya.

Sementara itu menunggu peralatan elektronik tiba di Kabupaten Bengkalis, Dukcapil melakukan persiapan jaringan internet di kantor dan ke seluruh UPTD. Masing-masing UPTD dan Kantor Dukcapil akan disiapkan petugas operator sebanyak 36 orang.

“Diantaranya, 32 orang di tempatkan masing-masing UPTD dan 4 orang di Kantor Dukcapil,” paparnya.

Terakhir Agusrizal menghimbau, agar masyarakat tidak resah dalam pengurusan e-KTP tersebut. Dukcapil Bengkalis akan mengundang secara resmi seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis secara bertahap.

“Masyarakat kita himbau tidak resah dan gelisah. Karena pada waktunya nanti akan diundang melalui surat resmi. Secara bertahap tentunya, tahap pertama undangan perekaman data penduduk dan tahap dua penyerahan e-KTP, tahap ini masyarakat harus menyerahkan KTP yang lama dan tidak dapat diwakilkan.***(dik_RT.C)