BENGKALIS-Wakil Bupati Bengkalis Suayatno secara resmi membuka sosialisasi UU Nomor 17/2012 pengganti UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian Indonesia, Senin (15//4/13).
Berlangsung di Ballroom Marina Hotel, kegiatan ditaja Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis ini, diikuti sedikitnya puluhan pengurus koperasi yang ada di Bengkalis.
Kesempatan Wabup Suayatno mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat menyatukan persepsi dan pemahaman terhadap undang-undang perkoperasian yang baru.
Sosialisasi ini ia juga mengharapkan, ditingkatkan secara berkelanjutan sampai ke seluruh elemen masyarakat, khususnya seluruh pelaku koperasi di Kabupaten Bengkalis.
“Dimaklumi undang-undang yang lama sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pelaku koperasi. Kondisi ini terjadi merupakan fenomena di era demokrasi terhadap sebuah perubahan,” ungkapnya saat menyampaikan kata sambutan.
“Kita berharap dengan undang-undang yang baru ini, mampu mewujudkan koperasi yang profesional dan mandiri demi meningkat kesejahteraan masyarakat khususnya para anggota koperasi itu sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan Suayatno, dengan hadirnya undang-undang ini, menjadi sebuah momentum bahwa koperasi sebagai badan hukum harus mengimbangi perseroan maupun dengan badan usaha lainnya. Karena koperasi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan mengutamakan kemakmuran masyarakat.
“Untuk itu koperasi harus siap menghadapi tantangan dalam perkembangan ekonomi dunia yang pesat,” katanya lagi.
Informasi tambahan, jumlah koperasi di Kabupaten Bengkalis mencapai 802 unit, aktif sebanyak 640 unit, sedangkan 164 koperasi tidak aktif. Menjadi tugas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis agar dapat menekan jumlah angka koperasi tak sehat alias mati suri.***(dik)