Berikut Langkah Untuk Menggunakan Aplikasi SP4N LAPOR!

icon   Pada 23 September 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS - Setelah dilaksanakan penyampaian materi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau yang diwakili Bambang Pratama, Kepala Asistenan Pemeriksa Laporan.

Siang harinya dilaksanakan praktek langsung yang dinakhodai Kepala seksi Pengelolaan Informasi, Zulkifli atau sering di panggil Yong, Senin 23 September 2019 di ruang pertemuan Surya Hotel Jalan Panglima Minal Bengkalis.

Yong menjelaskan kegiatan praktek aplikasi LAPOR! Merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP-PPP).

"Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dengan Pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik", kata Yong. 

Lebih kurang satu jam Yong menjelaskan kepada seluruh peserta yang sejak pagi mengikuti sosialisasi layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat (LAPOR!) SP4N di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Yong memaparkan proses laporan dari LAPOR! Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui Short Message Service (SMS) dengan cara ketik Bengkalis kemudian isi aduan lalu kirim ke 1708.

Atau bisa melalui Android dengan mendownload Aplikasi di Playstore SP4N LAPOR! juga bisa melalui situs lapor.go.id.

“Dilaksanakan SP4N LAPOR! Ini sebagai salah satu langkah untuk melaporkan sesuatu hal yang bersifat pengaduan yang bersifat membangun, dan setiap Organisasi Perangkat Daerah yang di kritik harus menindaklanjutinya melalui Pejabat Penghubung,” tutup Yong. ##DISKOMINFOTIK