BENGKALIS – Salah satu sasaran Nawacita Presiden Joko Widodo, percepatan mewujudkan kemandirian ekonomi dan kedaulatan energi.
Terkait dengan hal itu, Perusahan Listrik Negara (PLN) terus membangun jaringan listrik, termasuk di Kabupaten Bengkalis.
Untuk pemenuhan listrik 100 persen di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, hingga tahun 2018 terus membangun jaringan listrik tegangan rendah mulai dari dusun dan desa yang selama ini belum menikmati aliran listrik.
Namun dalam pembangunan jaringan listrik tegangan rendah, khususnya di desa-desa yang ada di Kecamatan Talang Muandau dan Pinggir, mengalami kendala.
Karena berdasarkan temuan hasil patroli Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam (BBKSDA) Riau, areal yang dilalui jaringan listrik berada di kawasan Suaka Marga Satwa, Pusat Latihan Gajah Sebangga, Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir dan Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau.
Terkait hal itu, pihak BBKSDA menyampaikan surat pemberitahun Nomor: SP.02/BKSDARiau/KBIDWIL.II/SKW3/RSTDURI/02/2019. Isinya memberi tahu kepada PLN UP3 Dumai agar tidak melanjutkan kegiatan alih fungsi lahan kawasan hutan di dalam kawasan SM PLG Sebanga sebelum ada izin.
Mendengar adanya informasi terhentinya pembangunan jaringan listrik tegangan rendah untuk desa-desa di Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau, Bupati Bengkalis Amril Mukminin langsung cepat merespon.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin langsung memerintahkan Asisten Perekonomian Setda Bengkalis Heri Indra Putra untuk segera mengambil langkah-langkah cepat untuk mencarikan soluasi terbaik.
Tindaklanjut dari intruksi Bupati Bengkalis, maka Asisten Perekonomian, Rabu 20 Februari 2019, langsung menggelar rapat memanggil stakeholder terkait.
“Begitu dapat intruksi Pak Amril Mukminin, saya langsung bertindak cepat agar pembangunan jaringan listrik di dua kecamatan itu tidak terkendala,†tandas Heri.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Heri Indra Putra, menghasilkan kesepaktan.
Pertama, melakukan kerjasama pembangunan strategis antra BBKSDA Riau dengan PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri tentang pembangunan jaringan yang termasuk dalam kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Daerah Riau, baik yang sudah, sedang maupun yang akan dibangun.
Kedua, BBKSA Riau komitmen membantu pihak PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri dalam mendahulukan pekerjaan pembangunan jaringan di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Riau. Dengan catatan PLN harus membuat Surat Komitmen untuk mengurus Surat Kerja Sama Pembangunan Strategis kepada pihak BKSDA Riau sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016, paling lambat bulan Maret 2019.
Ketiga, jika pihak PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri, tidak melakukan sesuai komitmen di atas, maka akan dilakuan pertemuan lanjutan untuk pembahasan final antara BBKSDA Riau dan PLN.
Diungkapkan Heri, tiga kesepakatan sudah dibuat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap pihak PLN dapat memenuhinya, terutama membuat Surat Kerja Sama Pembangunan Strategis kepada pihak BBKSDA Riau sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016.
Sebagaimana diketahui, pihak terkait yang mengikuti rapat di Ruang rapat Bagian Keuangan, Setda Bengkalis ini, diikuti Kasi BBKSDA Wilayah III Duri MB Hutajulu, Perwakilan PT PLN UP3 Dumai Andhy Prasetiawan.
Kemudian Perwakilan ESDM Cabang Dinas Wilayah III Dumai, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis T Usman, Kepala Bagian Perekonomian Setda Bengkalis Auli Effendi, Kasubbag pada Bagian Hukum Setda Bengkalis, M Fedro. Kasi PMD Kecamatan Talang Muandau Azmi Zuhri, Kasi Pemerintah Kecamatan Pinggir, Kepala Desa Muara Basung dan Kepala Desa Tasik Serai.#DISKOMIFOTIK