BENGKALIS - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) akan mengkaji kembali dan mencarikan formulasi yang tepat soal rencana perubahan bantuan ke RT/RW dalam bentuk isentif seperti keinginan sejumlah anggota DPRD Bengkalis.
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, H Joni Syafrizal dihubungi, kamis(7/7/11) mengatakan, bantuan untuk RT/RW diambil dari dana pemberdayaan masyarakat, maka mereka diharuskan untuk membuat SPJ terhadap penggunaan dana tersebut.
“kita akan kaji kembali untuk mendapatkan formulasi yang tepat, bagaimana caranya agar dana bantuan operasional ini tidak perlu lagi pakai SPJ, ujar Joni.
Dengan sistem seperti sekarang ini, ujarnya, dimana dana bantuan operasional RT dan RW diambil dari dana ADD pada pos dana pemberdayaan masyarakat desa, maka RT dan RW diwajibkan untuk membuat SPJ, memang kedengarannya kecil, kalau hanya untuk satu RT atau RW dimana maksimal sebesar Rp. 500 ribu per bulan. Namun, kalau diakumulasikan seluruh RT dan RW yang mendapatkan dana bantuan operasional melalui ADD, maka jumlahnya cukup besar.
Saat ditanya apakah memungkinkan kalau dana operasional tersebut diambil dari dana ADD tapi dari pos dana operasional yang nilainya sebesar 30 persen dari ADD, joni mengatakan bisa saja. Hanya saja timbul persoalan karena dana 30 persen tersebut termasuk juga didalamnya dana operasional BPD.
“Artinya kalau untuk dana operasional RT dan RW diambil dari situ, maka akan semakin kecillah dana operasional untuk kantor desa. Saya yakin, tidak ada satu kadespun yang setuju kalau dananya(untuk RT dan RW) diambil dari situ, ujar joni lagi.
Untuk diketahui kata joni, RT dan RW bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Mereka ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa. Dengan posisinya seperti itu, maka tidak bisa dianggarkan isentif bagi RT dan RW seperti halnya kepala desa.(auf-DP)