Buka Rapat SPM Maryansyah Oemar: ASN dituntut Tingkatkan Pemahaman SPM

icon   Pada 11 Maret 2019 Bagikan ke :
BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis, menyelenggarakan Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019, bertempat di ruang Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Bengkalis, Senin (11/3) pagi.
 
Rapat yang dihadiri narasumber Konsultan Provinsi Riau Helda Kasmi,Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan  Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Perwakilan  Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis, Hj. Erna Susilastuti.
 
Maryansyah Oemar mengatakan,  Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaran pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. 
 
Sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan SPM. Dimana peraturan pemerintah ini mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan materi SPM akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar.
 
"Salah satu kendala dan permasalahan yang kita hadapi dalam penerapan dan pencapaian SPM adalah masih rendahnya pemahan kita terhadap SPM itu sendiri, yang berdampak kepada pengintegrasi SPM kedalam renstra perangkat daerah menjadi tidak optimal dan target indikator tidak tercapai. Solusi dari segala permasalahan tersebut harus ada upaya peningkatan pemahaman para pemangku kebijakan untuk mengintegrasikan SPM kedalam kebijakan pada RPJMD dan Renstra perangkat daerah serta menjamin alokasi anggaran dalam percepatan penerapan SPM itu sendiri", ujar Maryansyah.
 
 
Hal senada Erna menjelaskan bahwa, untuk memenuhi standar pelayanan prima dan SPM yang diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. SPM sendiri memiliki indikator masing-masing dan indikator tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah termasuk pelayanan publik serta terintegrasikan kedalam program kegiatan.