Buka Sosialisasi Penyusunan RB, Sekda Harap Penyusunan Road Map Harus Dituntaskan

icon   Pada 27 Oktober 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS - Sehubungan dengan diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Maka diperlukan pelaksanaan penyusunan Road Map RB, untuk terwujud perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN.

 

"Kabupaten Bengkalis, memang telah memiliki Roadmap Penyusunan Reformasi Birokrasi, namun baru sebatas draf, masih banyak kendala, hambatan dan permasalahan yang perlu kita tata ulang atau kita perbaharui, baik dari segi materi maupun substansinya.

“Jika penyusunan Road Map Birokrasi ini tidak segera kita tuntaskan, ianya akan berdampak pada terhambatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel dan kapabel,” ujar Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami Hy mewakili Bupati Bengkalis saat membuka Sosialisasi dan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024, di ruang rapat Hang Tuah Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/08/2021). 

Lebih lanjut Bustami menyampaikan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi yang harus kita susun dan lakukan setiap 5 (lima) tahun sekali.

"Untuk itu, pembaharuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini harus kita sinkronkan juga dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis,” ujar nya. 

Hal ini juga harus disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, khususnya pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung, tutup Sekda.

Turut mendampingi Sekda Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Toharudin, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati dan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis. #PROKOPIM