BENGKALIS - Partisipasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cukup baik. Meski begitu, masih ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sejauh ini penyampaian laporan pejabat kita cukup baik, meski masih ada yang belum menyerahkan LHKPN, dan kita akan selalu optimis tingkat kesadaran untuk menyerahkan LHKPN dapat terealisasi dengan baik," kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menghadiri kegiatan asistensi pengisian dan penyerahan LHKPN yang ditaja KPK bertempat ruang rapat Melati, kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (22/08/2016).
Bupati Amril pada saat penyerahan LHKPN didampingi Wakil Bupati Muhammad ini mengaku berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, penyampaian LHKPN oleh para pejabat yang ada di wilayah berjuluk Negeri Junjungan mencapai angka 87,45 persen. Dari 239 jumlah wajib lapor, 209 orang yang melaporkan. Sisanya sebanyak 30 orang penyelenggara negara belum melaporkan hasil kekayaanya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, ucapnya, sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor KPTS/692/V/2011 dan SK Bupati Bengkalis nomor 240/KPTS/VI/2014.
Oleh karena itu mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini, menghimbau para pejabat segera menyerahkan LHKPN tersebut. "Selaku kepala daerah saya wajib mengingatkan. Bagi pejabat yang berada di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyerahkan" katanya.
Lebih jauh mantan kepala desa Muara Basung ini mengatakan bahwa LHKPN pada dasarnya mewajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tanah, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.
"Meski kepemilikannya atas nama orang lain, istri atau anak. Semua wajib dilaporkan dilampiri surat pernyataan. Jangan takut karena LHKPN bukan pemeriksaan tetapi proses pelaporan sebagai langkah preventif. Utamanya untuk menjaga dan menyelamatkan diri sendiri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.
Selain Bupati Amril dan Wabup Muhammad, kepala daerah yang ikut melaporkan harta kekayaannya adalah Wakil Walikota Dumai, Eko Suparjo. Dari Bengkalis juga tampak hadir Plt. Inspektur, Suparjo.
Teks Photo: Bupati Amril Mukminin mengisi formulir LHKPN yang ditaja KPK bertempat ruang rapat Melati, kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (22/08/2016).
"Sejauh ini penyampaian laporan pejabat kita cukup baik, meski masih ada yang belum menyerahkan LHKPN, dan kita akan selalu optimis tingkat kesadaran untuk menyerahkan LHKPN dapat terealisasi dengan baik," kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menghadiri kegiatan asistensi pengisian dan penyerahan LHKPN yang ditaja KPK bertempat ruang rapat Melati, kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (22/08/2016).
Bupati Amril pada saat penyerahan LHKPN didampingi Wakil Bupati Muhammad ini mengaku berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, penyampaian LHKPN oleh para pejabat yang ada di wilayah berjuluk Negeri Junjungan mencapai angka 87,45 persen. Dari 239 jumlah wajib lapor, 209 orang yang melaporkan. Sisanya sebanyak 30 orang penyelenggara negara belum melaporkan hasil kekayaanya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, ucapnya, sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor KPTS/692/V/2011 dan SK Bupati Bengkalis nomor 240/KPTS/VI/2014.
Oleh karena itu mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini, menghimbau para pejabat segera menyerahkan LHKPN tersebut. "Selaku kepala daerah saya wajib mengingatkan. Bagi pejabat yang berada di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyerahkan" katanya.
Lebih jauh mantan kepala desa Muara Basung ini mengatakan bahwa LHKPN pada dasarnya mewajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tanah, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.
"Meski kepemilikannya atas nama orang lain, istri atau anak. Semua wajib dilaporkan dilampiri surat pernyataan. Jangan takut karena LHKPN bukan pemeriksaan tetapi proses pelaporan sebagai langkah preventif. Utamanya untuk menjaga dan menyelamatkan diri sendiri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.
Selain Bupati Amril dan Wabup Muhammad, kepala daerah yang ikut melaporkan harta kekayaannya adalah Wakil Walikota Dumai, Eko Suparjo. Dari Bengkalis juga tampak hadir Plt. Inspektur, Suparjo.
Teks Photo: Bupati Amril Mukminin mengisi formulir LHKPN yang ditaja KPK bertempat ruang rapat Melati, kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (22/08/2016).