BENGKALIS, HUMAS – Setelah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan menjadi CPNS di Bengkalis, formasi tahun 2018.
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis melalui Sub Bagian protokol Sekretariat Daerah Bengkalis, Surat Keputusan tersebut akan diserahkan di Wisma Sri Mahkota Bengkalis pada tanggal 4 April 2019 mendatang.
Data yang diterima dari BKPP Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis akan menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada 253 formasi yang terbagi atas Formasi Pelamar Umum dan CPNS formasi Pola Pembibitan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.
Untuk formasi umum jumlah pelamar yang lulus sebanyak 252 orang, yang mencakup tenaga guru 130 orang, tenaga kesehatan 94 orang dan tenaga teknis 28 orang.
Sedangkan untuk CPNS Formasi Pola Pembibitan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, berjumlah 1 orang, dengan kualifikasi pendidikan D3 Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapat tambahan alokasi formasi dari pelamar umum pada Tahun Anggaran 2018 dari Kementerian PAN dan RB sejumlah 273 formasi, yang terdiri dari tenaga guru/pendidikan eks tenaga honorer Kategori II sebanyak 8 formasi, tenaga guru/pendidikan sebanyak 130 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 106 Formasi, dan tenaga teknis sebanyak 29 Formasi.
Setelah melewati beberapa tahapan proses seleksi, berupa seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), berdasarkan hasil Integrasi Nilai SKD-SKB yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas), dari 3.181 pelamar yang mengikuti seleksi, sebanyak 253 pelamar telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Alhasil menyisakan 20 formasi yang tidak terisi, yang disebabkan tidak adanya pelamar yang memenuhi passing grade (khusus formasi tenaga honorer eks Kategori II), dan tidak adanya pelamar yang melamar pada jabatan formasi tersebut (khusus formasi dokter spesialis).