Bupati Akan Terbitkan SK 413 Honorer, Honorer Diatas 2006 Ajukan Permohonan

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

18-April-2011

BENGKALIS – 413 tenaga honorer yang diterima tahun 2005, mulai ada titik terang. Pasalnya, Bupati Bengkalis akan menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan. Sedangkan untuk tenaga honorer penerimaan diatas 2006 belum bisa diterbitkan SK-nya, namun terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan kerja.

Demikian salah satu isi keputusan rapat tentang tenaga honorer yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Asmaran Hasan di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/4/11). Rapat yang membicara tentang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bengkalis ini dihadiri diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eri Nasrizal, Kabag Ortal, Jalaludin dan sejumlah kepala SKPD.

“Bagi honorer penerimaan tahun 2005 yang masuk kategori I (database) dan kategori II (dibawah November 2005) atau sebelum tertibnya PP Nomor 48 tahun 2005, SK-nya tinggal menunggu ditandatangani bupati. Sedangkan bagi tenaga honorer tahun 2006 keatas, harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan perpanjangan kerja untuk tahun 2011. Sementara SK-nya ditandatangani kepala SKPD,” ungkap H. Asmaran Hasan melalui Kabag Humas Agusrizal kepada wartawan.

Keputusan tentang SK terhadap 413 tenaga honorer ini untuk menjawab keresahan bagi para pegawai honorer selama ini. Untuk itu bagi para tenaga honorer untuk tetap tenang dan terus menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Menurut Sekda, pada dasarnya selama ini Pemkab Bengkalis memaklumi dan merasakan apa yang dialami oleh para tenaga honorer ini. “Makanya kita (pemkab) terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ujar Sekda.

Terkait tenaga honorer penangkatan tahun 2006 keatas, sebelum SK diterbitkan maka Kepala SKPD terlebih dahulu harus menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai integritas, loyalitas dan disiplin tinggi selama bekerja. Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menuntut untuk diangkap menjadi pegawai negeri sipil (CPNS). Kemudian surat pernyataan itu disampaikan kepada Pemkab Bengkalis, selanjutnya tenaga honorer tersebut memandatangani kontrak kerja.

Asmaran Hasan mejelaskan, terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan ikatan kerja tahun 2011, segera akan disampaikan ke masing-masing SKPD untuk segera menindaklanjuti, agar persoalan nasib tenaga honorer ini menjadi jelas. Sementara itu terkait kelanjutkan untuk tahun 2012 mendatang, apakah bisa diperpanjang atau tidak, tentunya tergantung pada SKPD masing-masing. ( Adi ).