Bupati Amril, hadiri serah terima Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau

icon   Pada 27 September 2017 Bagikan ke :
PEKANBARU, HUMAS - Bupati Bengkalis hadiri acara serah terima Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau yang lama Muhammad Nurdin Subandi ke pejabat yang baru Yusri. Yang dilaksanakan di Ballroom Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, hari Selasa (26/09/2017) pukul 14.00 WIB.

Menurut Amril OJK sangat diperlukan terutama pada pelaku industri jasa keuangan di Kabupaten Bengkalis, diharapkan OJK Provinsi Riau dapat memberikan   masukan dan pemikiran serta kebijakan   dibidang keuangan seperti kebijakan penerbitan surat utang kepada Pemerintah Daerah.   

Ia menambahkan OJK berperan penting dalam mengatur tumbuhnya   industri jasa keuangan agar bisa meningkatkan  perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis.

"OJK harus bekerja sama dengan masyarakat, karena di era tekhnologi informasi sekarang perkembangan jasa keuangan berkembang pesat sehingga perlu diawasi agar masyarakat tidak dirugikan nantinya, seperti munculnya lembaga-lembaga keuangan yang ada di daerah perlu diberikan masukan dan nasehat agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Amril

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Amril mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusuri sebagai Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan pada Kantor OJK Provinsi Riau dan sebagai Pelaksana Tugas Kepala OJK Provinsi Riau yang baru menggantikan Muhammad Nurdin Subandi yang menjabat sebagai Direktur OJK Kantor Regional Kalimantan.  

Yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Wibowo Santoso di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2017 yang lalu.

Hadir pada kesempatan tersebut adalah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Pelalawan H Muhammad Harris,Wakapolda Riau Britjen Polisi Ermi Widyatno, Kasrem 031/WIRABIMA Riau Kolonel Czi I Nyoman Parwata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Amandra Syah Arwan.


Teks foto: Bupati Amril memberikan ucapan selamat kepada Yusri dan Muhammad Nurdin Subandi.