BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengimbau kepada seluruh warganya untuk membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pajak Daerah, imbauan tersebut disampaikannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Khususnya melalui sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ),†jelas Bupati Amril, Jum’at, 11 Januari 2019, sebagaimana disampaikan Plt Kadis Kominfotik Johansyah Syafri di ruang kerjanya.
Selain untuk mengoptimalkan PAD, imbauan tersebut disampaikan mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini senantiasa terang benderang.
“Selain berkontribusi terhadap PAD, membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulannya juga merupakan bentuk dukungan agar pasokan listrik di daerah ini terus terjamin. Sebab, salah satu sumber biaya operasional PT (Persero) PLN untuk melayani listrik masyarakat berasal dari tagihan rekening setiap bulannya tersebut,†pesan Bupati Amril, mengingatkan.
Bupati Amril mengatakan, sudah menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk membuat Surat Edaran (SE) kepada masyarakat untuk membayar tagihan listriknya tepat waktu. Tidak menunggak pembayaran.
Menurutnya, dalam SE yang akan disampaikan kepada para camat, untuk diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa tersebut agar disampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Adapun isi point-point imbauan dalam SE, Bupati Amril sedikit merinci, diantaranya untuk mengingatkan masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik pascabayar tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Kemudian, untuk mengingatkan masyarakat agar jangan terlambat. Sebab, jika terlambat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik, maka pihak PT (Persero) PLN akan menerapkan sanksi dengan melakukan mekanismenya kepada pelanggan bersangkutan. #DISKOMINFOTIK