5 dari Diskominfotik: Bupati Amril Mukminin Bentuk Tim Teknis Pelaksanaan Single Salary System

icon   Pada 15 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Bupati Amril Mukminin membentuk tim teknis pelaksanaan penilaian kinerja pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pememerintah Kabupaten Bengkalis.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 384/KPTS/IX/2019, tanggal 24 September 2019.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, tim itu dibentuk dalam rangka kelancaran pelaksanaan perumusan kebijakan tambahan penghasilan ASN berbasis kinerja dengan menggunakan single salary system di luar gaji.

“Tim ini juga dibentuk sebagai tindaklanjut dari koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perbaikan regulasi tambahan penghasilan ASN berdasarkan parameter yang obbjektif dan berbasis kinerja”, jelas Johan, di ruang kerjanya, Selasa, 15 Oktober 2019.

Ditambahkan Johan, dalam tim tersebut, keduduk Sekretaris Daerah Bengkalis sebagai Pengarah.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis sebagai Ketua.

Sementara Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Penghargaan dan Pemberhentian BKPP, sebagai Sekretaris.

Mengutip Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 384/KPTS/IX/2019, imbuh Johan, ada 4 (empat) tugas tim tersebut.

Yakni, membangun aplikasi penilaian kinerja pegawai ASN secara online.

Kemudian, melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi penilaian kinerja pegawai ASN secara online.

Lalu, melakukan aplikasi penilaian kinerja pegawai ASN secara online.

“Serta, melakukan pemeliharaan dan ekstensi aplikasi penilaian kinerja pegawai ASN secara online”, tutup Johan sembari mengatakan tim tersebut bertanggungjawab kepada Bupati Bengkalis.

5 dari Diskominfotik

Ditambahkan Johan, 16 anggota tim tersebut, 5 orang diantaranya dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Yakni, Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi, Kepala Seksi Telematika serta 3 orang staf dari Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE) Diskominfotik.

Ingin tahu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 384/KPTS/IX/2019, tanggal 24 September 2019 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK#a