DURI - Guna memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang dterbitkan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Sosialisasi digelar di Ballroom Sury Hotel, Selasa, 2 April 2019, dibuka secara resmi oleh Bupati Amril Mukminin.
Bupati Amril Mukminin berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang demokratis.
Lebih lanjut Ia berharap pada kepada peserta yang hadir untuk mengajak masyarakat dapat berduyun-duyun datang ke TPS pada tanggal 17 April untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Camat, Kepala Desa dan Lurah kami minta untuk gencar mengajak warga, agar pada Pemilu serentak tahun ini partisipasi masyarkaat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya," ajaknya.
Usai membuka dan memberi arahan, Bupati Amril Mukminin yang didampingi Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menyaksikan penandatangan pakta integritas yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuhelmi dan TP4D yang diwakili Kasi Intel Kejari Lignauli Theresa.
Peserta sosialisasi sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi ini berlangsung selama 2 jam diisi oleh dua pemateri, dari Badan Kesabangpol Provinsi Riau Feri Yusnadi dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Subdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan, Direktorat Politik Dalam Negeri Republik Indonesia Dedi Taryadi.#DISKOMINFOTIK