Bupati Amril Mukminin Keluarkan SE Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

icon   Pada 6 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/ORG/489/2019.

SE tertanggal 30 Oktober 2019 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden Republik Indonesia itu, ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, dan Inspektur.

Kemudian, serta Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Direktur RSUD Bengkalis.

Selanjutnya, Kepala Bagian Setda Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Direktur RSUD Kecamatan Mandau, dan Sekretaris KPUD Kabupaten Bengkalis.

Melalui SE itu, kepada masing-masing pihak yang menerima SE tersebut, Bupati Amril Mukminin memerintahkan agar melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di lingkungan Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing- masing.

Kemudian, meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh unit kerja yang menjadi kewenangan masing-masing, seperti Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE tersebut secara konsisten.

Untuk mengetahui SE Nomor: 060/ORG/489/2019, tanggal 30 Oktober 2019, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK