BENGKALIS – Hari ini, Rabu, 21 Agustus 2019, Bupati Amril Mukminin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Nota Keuangan dan Ranperda tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang dimulai pukul 15.55 WIB.
Rapat yang dihadiri 25 anggota DPRD Bengkalis (berdasarkan absen yang ditandatangani) dan berakhir pukul 16.55 WIB tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir.
Selain menguraikan berbagai perubahan dalam P-APBD, seperti pendapatan daerah yang mengalami kenaikan Rp89.442.150.165 dari sebelumnya Rp3.811.649.107.708, menjadi Rp3.901.091.257.873.
Atau, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp3.877.649.107.708 menjadi Rp4.064.592.343.312,46 atau bertambah Rp186.943.235.604,46, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda H Bustami, Bupati Amril Mukminin memberikan warning.
Yakni, tidak memperkenankan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama pembahasan P-APBD.
“Kecuali dikarenakan alasan yang tak dapat diwakilkan. Kita semua berharap pada saat pembahasan baik bersama Komisi maupun bersama Banggar (Badan Anggaran DPRD) nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien, sehingga P-APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin,” tegasnya.
Selain Sekretaris DPRD Radius Akima, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terlihat hadir dalam Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 tersebut.
Yakni, Kepala Bapenda H Imam Hakim, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Indra Gunawan, Kadis Ketahanan Pangan Syafrizan, dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga H Ismail.
Kemudian, Kadis Pemadam Kebakaran Djamaludin, Kepala Satpol PP Jendri Salmon Ginting, Kepala Badan Kesbangpol H Hermanto Baran, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, serta Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak H Mustafa. #DISKOMINFOTIK#