BENGKALIS – Ahad lusa, 11 Agustus 2019, umat Islam tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, juga akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 H.
Pada perayaan hari raya Idul Adha 1440 H tersebut dilaksanakan pembagian daging kurban yang berpotensi pada meningkatnya timbulan sampah plastik jika wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Karena itu, sempena Idul Adha 1440 H, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahasa (PSLB3), 31 Juli 2019, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah.
SE dengan Nomor: SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019, tertanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Menindaklanjuti SE tersebut serta dalam rangka mendukung pelaksanaan kampanye nasional “Kendalikan Sampah Plastik”, Bupati Amril Mukminin, Jum’at, 9 Agustus 2019, mengimbau dan mengajak seluruh panitia pembagian daging kurban di Kabupaten Bengkalis untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Kepada warganya yang mendapat pembagian daging kurban, Bupati Amril Mukminin juga mengimbau dan mengajak membawa wadah atau tempat sendiri yang dipakai atau didaur ulang.
“Mari kita wujudkan Idul Adha 1440 H tanpa sampah. Bawalah wadah dari rumah yang bisa dipakai ulang atau dapat dikomposkan. Jangan membawa wadah yang dapat menimbulkan sampah plastik,” ajaknya. #DISKOMINFOTIK#