DURI - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan salah satu bagian terpenting dari proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat.
Agar bisa menjadi pemilih cerdas, maka masyarakat perlu terus disadarkan sehingga bisa memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas tinggi.
Hal itu dikatakan Bupati Amril Mukminin saat membuka Sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017, di Ballroom Sury Hotel, Selasa, 2 April 2019.
Ia mengatakan, tingkat partisipasi politik masyarakat menjadi perhatian khusus pada pemilu serentak tahun 2019.
Sebab fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu.
Untuk itu, Ia meminta kepada semua pihak agar menyikapi fenomena penurunan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu supaya partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 17 April dapat meningkat.
"Sinergi dari seluruh pemangku kepentingan pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya dihadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.
"""Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya," ungkapnya.
Adapaun peserta sosialiasi ini yakni sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK