BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Sebanyak 93 desa di 11 kecamatan Bengkalis, Selasa (11/7/2017) mendatang, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pesta demokrasi gelombang I tahun 2017 tersebut, akan diikuti 378 calon Kades.
Berkenaan dengan Pilkades serentak ini, ada pertanyaan dari masyarakat apakah pada hari H pelaksanaan Pilkades serentak tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan menetapkannya sebagai hari libur daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, sudah menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Boleh atau tidak diliburkan.
“Kalau nanti ada aturan yang membenarkan dijadikan hari libur, tentu akan kita liburkan. Kalau tidak diperkenankan kita akan lakukan langka-langka lain. Misalnya membuat Surat Edaran (SE), baik kepada Perangkat Daerah (PD), instansi pemerintah di luar Pemkab Bengkalis, institusi pendidikan maupun perusahaan di daerah ini,” jelas Amril.
Menurut Amril, jika seandainya tak boleh diliburkan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, tetap akan diberikan dispensasi untuk libur. Khususnya untuk mereka yang menjadi panitia pelaksana, seperti petugas di tempat pemungutan suara.
Sementara untuk ASN dan Pegawai Non ASN yang hanya terdaftar sebagai pemilih, ada dua kemungkinan. Pertama juga diliburkan. Terutama untuk mereka yang tempat kerjanya jauh dengan desa tempat dia menggunakan hak pilih.
Sedangkan untuk mereka yang lokasi kantornya dekat dengan desa yang melaksanakan Pilkades, seperti di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dengan Kantor Bupati Bengkalis, kemungkinan diberikan dispensasi tidak masuk kantor setengah hari kerja dari pagi hingga istirahat siang.
“Sesuai ketetentuan, pelaksanaan Pilkades tersebut hanya sampai pukul 13.00 WIB, sehingga setelah menggunakan hak pilih harus masuk kantor dan tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun bagaimana pasti dan tehnisnya, sedang kita godok,” paparnya.
Di bagian lain, kalau memang tidak menjadi hari libur daerah, kepada kepala instansi pemerintah di luar Pemkab Bengkalis, pimpinan institusi pendidikan maupun pimpinan manajemen perusahaan di daerah ini, Amril berharap, masing-masing dapat memberikan dispensasi agar pegawai, peserta didik atau pekerja di perusahaan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kalau tidak menjadi hari libur daerah, semua itu akan kita sampaikan melalui SE. Dalam satu dua hari ke depan SE tersebut sudah kita sampaikan kepada pihak terkait,” tutup Amril.