Dihadapan 26 Anggota DPRD: Bupati Amril Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2020

icon   Pada 26 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS - Dihadapan 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Bupati Amril Mukminin menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda yang dilaksanakan Senin malam, 25 November 2019 itu dipimpin langsung Ketua DPRD, H Khairul Umam didamping Wakil Ketua Syahrial dan Syaiful Ardi.

Dalam sambutannya dijelaskan Bupati Amril, adapun rincian nota keuangan mencakup tiga poin penting, yaitu Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.524.252.306.344,91, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp400.509.633.150,00, Dana Perimbangan Rp2.771.882.496.659.91 dan pendapatan lain yang sah Rp351.860.176.535.

Kedua, Belanja Daerah Rp3.820.517.806.344,91 terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp1.491.185.304.166,91 dan Belanja Langsung Rp2.329.332.502.178.

Ketiga, Pembiayaan Daerah Rp296.265.500.000.

"Pembiayaan ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya," ujar Bupati Amril.

Dengan demikian, sambungnya, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp296.265.500.000.

"Namun, defisit tersebut dapat ditutupi dengan adanya penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2019 Rp296.265.500.000," terang orang nomor satu di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu mengakhiri.

Selain Bupati Amril, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah H Bustami HY dan hampir seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK