Selain Perjanjian Kinerja dan Renaksi 2019: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Instruksikan Kepala PD dan Camat Segera Sampaikan LAKIP 2018

icon   Pada 25 Januari 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin instruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2018.

Selain itu, Bupati Amril juga minta masing-masing PD dan Camat segera menyampaikan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2019 dan Rencana Aksi (Renaksi) PD.

Instruksi tersebut disampaikannya agar penyusunan Laporan Kinerja dan PK serta Rencana Aksi Daerah Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Jum’at pagi, 25 Januari 2019 di ruang kerjanya menjelaskan, instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor 060/ORD-SETDA/22/2019.

Kata Johan, surat tertanggal 21 Januari 2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis itu ditujukan kepada seluruh Kepala PD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

“LAKIP 2018, PK tahun 2019 serta Renaksi masing-masing PD, sudah harus diserahkan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis paling lambat minggu pertama Februari 2019. Baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,” jelas Johan, mengutip surat tersebut.

Masih mengutip surat dimaksud, Johan menambahkan, instruksi itu disampaikan Bupati Amril sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen & RB) Nomor 53 Tahun 2014.

Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 mengatur tentang Petunjuk Teknis PK, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Sesuai Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014, imbuh Johan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah harus disampaikan ke Menteri PAN & RB pada bulan Maret 2019.

“Bupati Bengkalis menyampaikan instruksi tersebut agar penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis ke Menteri PAN & RB sesuai ketentuan. Supaya tidak terlambat,” pungkas Johan.  #DISKOMINFOTIK