BENGKALIS – Sebagai bentuk apresiasi dan sikap dukungan, Bupati Bengkalis memborong sejumlah keterampilan karya tangan penghuni binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis, Kasmarni juga membeli beberapa kerajinan tangan hasil dari penghuni lapas, seperti kain tenun, tutup gelas yang telah dimovifikasi dengan rajutan benang tenun.
Sedangkan Bupati Bengkalis sendiri membeli miatur kapal layar hias yang terbuat dari bahan kayu dengan seni dan karya luar biasa, kemudian kursi plus meja bongkar pasang buatan penghuni lapas dengan bahan dasar kayu.
Tak ketinggalan, sejumlah anggota Forkopimda, seperti Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto dan Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Timmy Prasetyo juga terlihat membeli hasil keterampilan yang sengaja dipamerkan pada pelaksanaan acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2019, di Lapas Kelas II A Bangkalis itu.
Dari pantauan, hasil karya Napi binaan yang ditunjukkan kala itu seperti kursi yang dibuat dari drum bekas, miniatur kapal layar, kain tenun dan songket, tanjak, tempat air mineral gelas, celengan, bingkai hiasan bunga dan burung yang terbuat dari kayu serta hasil-hasil karya lainnya.
Sebelum melihat hasil karya para penghuni Lapas, Bupati Bengkalis juga mendapatkan hadiah dari warga binaan berupa kapal hias yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Bengkalis, Maizar. Dan Bupati Bengkalis pun memberikan cindramata kepada Kalapas Bengkalis berupa plakat miniatur mesin pompa angguk sebagai salah satu icon Kabupaten Bengkalis yang berpenghasilan minyak bumi dan gas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 647 Napi dari 1.607 penghuni di Lapas Kelas II A Bengkalis mendapat remisi yang bervariasi.
120 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 135 remisi 2 bulan, 173 remisi 3 bulan, 118 remisi 4 bulan, 81 remisi 5 bulan dan 20 orang ditetapkan mendapat remisi 6 bulan.
Kemudian ada 3 orang Napi yang mendapatkan remisi umum yang langsung ditetapkan bebas bersamaan peringatan kemerdekaan RI tahun 2019 ini. Mereka adalah Efendi alias Doyok Bin Syafi’i dengan remisi 1 bulan dan langsung bebas.#DISKOMINFOTIK