Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos

icon   Pada 12 November 2021 Bagikan ke :

DURI - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, Jum'at (12/11/2021), di Ballroom Hotel Surya Duri, Kecamatan Bathin Solapan.

Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 44 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya Bustami mengatakan selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkalis, kami tentunya menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, dengan maksud agar kita semua bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah, untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat", jelas Bustami.

Kendati demikian mantan Plh. Bupati Bengkalis tersebut berharap kepada semua peserta sosialisasi, khususnya perangkat daerah yang menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial, harus betul-betul mempedomani Peraturan Bupati Bengkalis nomor 44 tahun 2021 ini, supaya proses administrasi sampai dengan proses pencairan dapat diterima oleh penerima hibah dan bansos sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada dan tepat sasaran. Juga tidak tersandung akan masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos ini.

"Peraturan Bupati ini juga harus diketahui oleh lembaga penerima hibah, agar memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” harapnya.

Terlihat Hadir Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Ihsan Dirgahayu, Anggota DPRD Bengkalis H Adri, Staf Ahli Bupati Bengkalis Muhammad Isa Selamat, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis H. Aready, Perguruan Tinggi dan para pemangku penerima dana hibah. #PROKOPIM