BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administarsi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, T. Zainuddin membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Bengkalis, bertempat di Gedung Cikpuan, Kamis (02/12/2019).
Peserta Sosialisasi yang diikuti oleh Camat Se-Kabupaten Bengkalis, Polsek Se-Kabupaten Bengkalis, Danramil Se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya mengatakan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2019 yakni pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.
Dijelaskan kembali olehnya, Reforma agraria merupakan penataan aset (asset reform) dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (access reform) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Oleh sebab itu penataan aset merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan dibidang pertanahan.
Dilanjutkannya, sementara untuk akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria merupakan penyediaan akses, termasuk didalamnya yakni penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan.
Kemudian beliau berharap untuk mewujudkan kehadiran program reforma agraria tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dapat melakukan penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan Negara, Hal tersebut sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah no. 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat, seperti mencakup mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, kriteria penguasan tanah, penguasaan atas tanah , pihak yang menguasai tanah serta pola penyelesaian bidang tanah yang dikuasai setelah ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Selanjutnya menurut mantan Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis tersebut, menjadi tanggung jawab direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan yang dikerjakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX merupakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan (Inver PTKH) bersama tim inver PTKH.
Sementara itu menurut Asisten Administrasi Umum, T, Zainuddin menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh peserta melalui sosialisasi ini akan bisa di implementasikan dilapangan sehingga peserta sosialisasi khususnya Kecamatan, Desa, Polsek bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait proses penyelesaian penggunaan tanah dalam hutan kawasan sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar, tutupnya.
Untuk diketahui bersama berdasarkan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang akan diselesaikan melalui Perpres nomor : 88 tahun 2017 bersumber dari tora sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.7434/menlhk-pktl/KUH/PLA.2/9/2019 tanggal 12 September 2019 tentang peta indikatif dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan alokasi penyediaan sumber tora di kabupaten Bengkalis seluas ± 33.794,549 hektar.
Hadir dalam acara tersebut sebagai Narasumber Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinisi Riau, AM. Makmur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Adil Kanova, Kepala Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX (BPKH) Provinsi Riau, Sofyan.