MANDAU - Bupati Bengkalis Kasmarni membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 88 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, bertempat di Aula Hotel Surya Mandau, Sabtu (25/9/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut diikuti Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Majelis dan Sekretariat yang terkait dalam penyelesaian daerah.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini salah satu melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018.
Dengan telah dikeluarkannya Perbup tersebut, harus kita sosialisasikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, minimal semua mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya," tegas Kasmarni.
"Kepada seluruh Perangkat Daerah, bahwa peraturan yang kita buat ini, mutlak untuk ditaati, bukan sebagai pelengkap administrasi, dan akan ada sanksi bagi yang melanggarnya," pesan Kasmarni.
Melalui sosialisasi ini penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat kita tuntaskan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk menyelesaikan ini, perlu komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, harap Kasmarni.
Kemudian lanjut Bupati, laksanakanlah setiap kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kepada peserta sosialisasi, ikuti sosialisasi ini dengan serius, karena kita akan mendapatkan penjelasan dari para ahlinya, mari ambil kesempatan baik ini sehingga kedepannya dapat memacu Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, dalam menyelesaikan permasalahan tuntutan ganti kerugian daerah ini," ajak Kasmarni.
Tampak hadir pada acara tersebut Kasi Wilayah I.A Subdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto, Narasumber Asisten Administrasi Umum Tengku Zainuddin dan Sekretaris BPKAD H Aready. #PROKOPIM