BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Cascading Perangkat Daerah, bertempat di ruang rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Bupati Bengkalis diwaliki Asisten Administrasi Umum T. Zainuddin mengatakan, tahun 2020 ini merupakan periode serta iklim yang tepat bagi semua instansi pemerintah untuk memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat perubahan ini hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita semua Aparatur Sipil Negara, untuk semakin adaptif terhadap perubahan, untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah, sehingga pembangunan dari pusat maupun daerah dapat berjalan cepat, tepat dan akurat.
Maka, kunci pentingnya birokrasi harus didorong melalui transformasi yang fundamental, yang mana salah satu pilar transformasi itu terletak pada “Sistem Pemerintahan yang Akuntabel”, artinya birokrasi dapat bertanggungjawab penuh terhadap aliran anggaran negara untuk sebesar-besarnya dan seluas-luasnya digunakan bagi kemakmuran rakyat.
“Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai sarana bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada Stakeholders dan dapat memahami cara penyusunan laporan kinerja Instansi Pemerintah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran serta sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam upaya memperbaiki kinerja yang akan datang,” terangnya.
Kemudian Zainuddin menambahkan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan LAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.
“Berkaitan dengan fungsi LAKIP sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja kepada para stakeholder, maka informasi kinerja yang diungkapkan tidak terbatas pada sasaran yang capaian kinerjanya memenuhi target yang ditetapkan, tetapi juga meliputi informasi kinerja dari sasaran yang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian kita semua dalam menyusun dokumen laporan LAKIP, dengan tujuan hasil penilaian LAKIP kedepannya dapat lebih tinggi dibandingkan dengan penilaian LAKIP sebelumnya, harap Zainuddin mengakhiri.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Ortal Setda Bengkalis, Rahmad, Sekretaris Kesbangpol Bks, Zakaria, Sekretaris Balitbang Dahen Tawakkal, Sekretaris Diskominfotik H. Adi Sutrisno, Sekretaris DPMSTP Fahrizal, Sekretaris Bapenda Bambang Irawan, peserta sosialisasi dan undangan lainnya.