MAKASSAR
- Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis dr.
Ersan Saputra didampingi Sekretaris BKPP Kabupaten Bengkalis
Nurkamarzaman menghadiri sekaligus mengikuti acara Rapat Koordinasi
(Rakor) Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
yang bertempat di Ballroom Hotel Claro Makassar, Senin 22 Mei 2023.
Acara Rakor ini mengangkat tema "Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik" yang ditaja oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Acara
ini juga di hadiri oleh Plt Kepala BKN Dr.Ir. Bima Haria Wibisana,
MSIS, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin,
SE.MM, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Andi Anto, S.Sos,
M.H,M.AP. dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau, ketua
BKD BKSPN, BKPP provinsi kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Ketua Bawaslu
Riau yang dimeriahkan tari Pangadakkang yang begitu meriah dari Sanggar
Seni Patonro Makassar.
Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Anna Hasnah Hasaruddin, SE.MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada
kepala BKN Bapak Bima Haria Wibisana yang turut hadir dan agar bisa
memberikan arahan terkait Rakor ini dengan tema menjaga Netralitas ASN
di Tahun Politik.
Selanjutnya
Ia juga mengatakan Rakor tersebut menjelaskan dalam undang-undang 5
tahun 2014 tentang ASN, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik,
penyenggara pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian
untuk melaksanakan tugas tersebut sambung Anna Hasanah, Pegawai ASN
diberi tugas mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas
negara, membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, agar
kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan hanya menguntungkan
kelompok tertentu, maka Pegawai ASN itu dituntut untuk harus bersikap
netral.
"Melalui Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi, dan
kepada Sekda dan Kepala BKPSN, BKN dan BKPP Agar dapat menjadi jembatan
komunikasi untuk para ASN di masing masing Instansi dapat menjaga
netralitasnya dalam menjalankan fungsi ASN tersebut," harapnya.
Dan
Rakor ini diselenggarakan sebagai bagian untuk menjalankan fungsi ASN
sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu dalam Rakor ini,
pungkasnya, dapat kita peroleh adalah wawasan tentang Keberagaman
Indonesia yang harus kita jaga kelestariannya dalam kerangka NKRI.
Usai melaksanakan Rakor tersebut Plt Sekda mengatakan siap melakanakan hasil Rakor ini terkait netralitas ASN.
“Dan
kami tetap mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” jelas Ersan.
Karena
kita tahu, lanjut Ersan, bahwa UU ini bertujuan untuk membentuk
aparatur sipil negara yang profesional, netral, bersih, dan melayani
masyarakat.
Selain itu kata Ersan, UU ini juga menerapkan sistem
merit dalam manajemen ASN, yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja.#DISKOMINFOTIK